Polisi Naikkan Status Pemasok Sabu ke Eks Anggota DPRD Lamsel Jadi Tersangka

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung memutuskan menjebloskan Bambang ke penjara karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Bambang merupakan pemasok sabu-sabu ke Mualim Taher, mantan anggota DPRD Lampung Selatan periode 1999-2004 dan Anes.
Keputusan tersebut merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shoebarmen membenarkan keputusan tersebut. Menurut dia, ketiga orang yang ditangkap, Kamis (13/06/2019) lalu memiliki status yang berbeda setelah gelar perkara dilangsungkan. Bambang sebagai pemasok narkoba ; Mualim Taher dan Anes sebagai saksi sekaligus korban.
"Bambang telah kita naikkan statusnya menjadi tersangka setelah kita melangsungkan gelar perkara," ujar dia, Selasa (18/06/2019).
Untuk Mualim Taher dan Anes, kata dia, rencananya akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung.
Dia menyatakan bahwa Bambang diduga telah melanggar ketentuan hukum yang tercantum dalam Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. Bambang disebutnya akan dijerat dengan Undang-undang tersebut karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 4 gram. (Ricardo)
Berita Lainnya
-
Dua Pencuri Motor Asal Lamtim Ditangkap di Bandar Lampung, Pelaku Ditembak di Kaki
Jumat, 15 Agustus 2025 -
BNNP Ungkap 10 Siswa SMP di Bandar Lampung Terpapar Narkoba
Jumat, 15 Agustus 2025 -
PDI Perjuangan Lampung Bakal Resmikan Rumah Partisipasi Publik di HUT ke-80 RI
Jumat, 15 Agustus 2025 -
BNNP Lampung Amankan Residivis Narkoba Bawa 2 Kg Sabu Jaringan Aceh
Jumat, 15 Agustus 2025