• Jumat, 15 Agustus 2025

Polisi Naikkan Status Pemasok Sabu ke Eks Anggota DPRD Lamsel Jadi Tersangka

Selasa, 18 Juni 2019 - 15.12 WIB
74

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung memutuskan menjebloskan Bambang ke penjara karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Bambang merupakan pemasok sabu-sabu ke Mualim Taher, mantan anggota DPRD Lampung Selatan periode 1999-2004 dan Anes.

Keputusan tersebut merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shoebarmen membenarkan keputusan tersebut. Menurut dia, ketiga orang yang ditangkap, Kamis (13/06/2019) lalu memiliki status yang berbeda setelah gelar perkara dilangsungkan. Bambang sebagai pemasok narkoba ; Mualim Taher dan Anes sebagai saksi sekaligus korban.

"Bambang telah kita naikkan statusnya menjadi tersangka setelah kita melangsungkan gelar perkara," ujar dia, Selasa (18/06/2019).

Untuk Mualim Taher dan Anes, kata dia, rencananya akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung.

Dia menyatakan bahwa Bambang diduga telah melanggar ketentuan hukum yang tercantum dalam Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. Bambang disebutnya akan dijerat dengan Undang-undang tersebut karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 4 gram. (Ricardo)

Editor :