Gunakan Sabu, Warga Kelurahan Kasui Pasar Diamankan Satresnarkoba Way Kanan
Kupastuntas.co, Way Kanan - Satnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan terduga penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis sabu. Terduga inisial CF (29) warga, Kelurahan Kasui Pasar Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan, Kamis (27/06/2019)
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatnarkoba IPTU Andre Try Putra, menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa pada hari Selasa (25/06) sekitar pukul 12.00 WIB, sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah Kelurahan Kasui Pasar Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
Mendapatkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba langsung bergegas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial CF yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika.
"Saat ingin dilakukan penangkapan, CF sempat membuang barang bukti atau benda ke arah sebelah kirinya dan berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas tanpa perlawanan", terangnya.
Andre, melanjutkan selanjutnya oleh petugas dengan disaksikan terduga CF barang yang sempat dibuang oleh terduga saat dibuka berupa satu bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,28 gram.
"Kini terduga beserta barang bukti dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya terduga CF dapat dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun", tutupnya. (Sandi)
Tonton Juga :
https://youtu.be/bqLzfqOg7iMBerita Lainnya
-
Kapolres Way Kanan Benarkan Tahanan Kabur: Kini Sedang Dikejar di Kebun
Minggu, 22 Februari 2026 -
Ruang Tahanan Dibobol, Delapan Tahanan Polres Way Kanan Dikabarkan Kabur
Minggu, 22 Februari 2026 -
ODGJ Tewas Usai Duel dengan Warga di Way Kanan
Sabtu, 31 Januari 2026 -
Guncang Lampung, HS Run Siap Melebarkan Sayap ke Seluruh Indonesia
Kamis, 15 Januari 2026









