Pemprov Lampung Cairkan DBH Pemkot Triwulan Pertama

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah mencairkan Dana Bagi Hasil (DBH) Pemkot Bandar Lampung untuk triwulan pertama tahun 2019 sebesar Rp20 miliar.
Saat ini dana tersebut telah disimpan dalam kas daerah yang selanjutnya akan dipergunakan untuk pelaksanaan berbagai program pembangunan di Kota Bandar Lampung.
"Setelah sebelumnya sempat tertunda, DBH dari Pemprov Lampung akhirnya dapat dicairkan untuk triwulan pertama tahun ini. Sudah kita terima pada Selasa (25/06/2019) lalu,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung, Trisno Andreas, Rabu (26/05/2019).
Trisno mengungkapkan, bahwa DBH yang dibayarkan oleh Pemprov memang belum seluruhnya. "Triwulan pertama ini yakni bulan Januari, Februari dan Maret, sebesar Rp20 miliar", jelasnya.
Untuk tahun ini, lanjut Trisno, masih terdapat tiga triwulan lagi DBH yang akan diterima Pemkot dari Pemprov. Sebab dalam setahun, paling tidak DBH yang dicairkan oleh Pemprov sebanyak empat triwulan.
"DBH yang sudah cair merupakan tanggungjawab pada masa Pemerintahan Gubernur Arinal Djunaidi, sedangkan mengenai masih terhutangnya DBH tahun lalu di masa Gubernur M. Ridho Ficardo, sampai saat ini Pemkot belum mendapatkan pencairan dana itu", terangnya.
"DBH triwulan pertama tahun ini yang telah cair, akan digunakan untuk berbagai program pembangunan di Kota Tapis Berseri, apalagi di tahun ini dan mendatang banyak program-program pembangunan insfrastruktur yang telah direncanakan oleh Wali Kota Bandar Lampung", tandasnya. (Wanda)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Kamis, 27 Juni 2019 dengan judul "Pemprov Lampung Cairkan DBH Pemkot"
Berita Lainnya
-
UIN Raden Intan Lampung Gelar FGD Penyusunan Pedoman Akademik 2025–2027
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Wamenag: Semua Agama di Indonesia Ajarkan Harmoni dan Persatuan
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Yanuar: Pemerintah Anggarkan 10,3 Miliar untuk Insentif Pendamping PKH
Kamis, 14 Agustus 2025 -
1.900 Honorer R4 Pemprov Lampung Tunggu Kepastian Regulasi dari Pemerintah Pusat
Kamis, 14 Agustus 2025