• Jumat, 15 Agustus 2025

Rektor dan Pemenang Tender Proyek Gedung Kampus Itera Dilaporkan ke Kejati

Kamis, 27 Juni 2019 - 18.54 WIB
355

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Oraganisasi masyarakat (ormas) Laskar Tentara Langit (Lantera) Lampung akhirnya melaporkan Rektor Institute Theknologi Sumatera (Itera) dan pemenang tender proyek pembangunan gedung Tekhnik 2 Itera ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis (27/06).

Ketua umun Ormas Lantera Ahmad Taufik Lubis mengatakan, laporan yang dilayangkan pihaknya bersama ormas Lantera untuk menyikapi permasalahan surat yang telah disampaikan Ormas Lentera secara persuasif ke kampus Itera tidak diindahkan dan tidak disikapi dengan rektor dan pogja.

"Selain itu ini juga merupakan gerakan lanjutan setelah aksi, kemudian aksi yang kami gelar beberapa hari lalu tidak mendapatkan tanggapan baik dari rektor maupun pokja, maka hari ini kami laporkan mereka agar bisa diproses secara hukum," ungkapnya.

Taufik juga mengatakan, pihaknya melaporkan pihak rektor dan juga PT Mekar Jaya Abadi terkait dengan permasalahan adanya dugaan pemalsuan dokumen oleh pemenang tender dalam proses lelang proyek gedung Laboratorium gedung tekhnik 2 kampus Itera yang bernilai 42 miliar Rupiah.

"Kami di sini meminta agar Kejati Lampung bisa memproses secara hukum daripada dugaan pemalsuan dokumen tersebut, agar pihak rektor dan oknum yang memalsukan dokumen bisa diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia," ujarnya.

Ia juga mengatakan dalam laporannya telah mencantumkan surat keterangan dari kejaksaan tinggi Surabaya, yang menyatakan bahwa surat keterangan tidak filed (tidak diajukan) tersebut palsu. "Iya teman-teman dari ormas memiliki bukti yakni keterangan sedang tidak filed itu dari Surabaya, dan Kejaksaan Tinggi Surabaya membenarkan dalam surat keterangan tersebut bahwa surat keterangan sedang tidak filed tersebut palsu," tandasnya.

Sementara sebelumnya Kabag umum keuangan Itera Lampung Pujiono  mengatakan, permasalahan yang dibicarakan oleh Ormas Lentera adalah terkait anggaran proyek yang pada dasarnya berasal dari pinjamanan dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) 42 miliar rupiah, yakni pembangunan laboratorium tekhnik 2.

"Nah kalau tuntutan mereka bahwa mengenai pemalsuan dokumen pada proses lelang, seharunya pada proses lelang peserta bisa mengajukan pelelangan. Kalau memang ada bukti bisa disanggah apabila pemenang tender atau lelang memiliki kesalahan dalam administrasi. Jadi ada sanggah banding kalau memang ada proses sanggahan pertama tidak puas yang bisa disampaikan," ujarnya. (Sule)

Editor :