• Selasa, 12 Agustus 2025

Bawaslu : Sistem E-Voting Belum Bisa Digunakan di Pilwakot Bandar Lampung

Minggu, 30 Juni 2019 - 21.45 WIB
72

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung menilai penggunaan E-Voting yang digadang-gadang akan digunakan oleh KPU Bandar Lampung dalam Pilwakot mendatang belum bisa dilaksanakan.

Anggota Bawaslu Bandar Lampung Gistiawan menerangkan, pada prisipnya E-voting itu bagus untuk dilaksanakan, tetapi ada beberapa hal yang harus dipikirkan, karena pada dasarnya e-voting itu melalui E-KTP.

Dirinya juga menerangkan, untuk teknis penggunaan e-voting seperti mesin ATM jadi harus ada jaringan. Ada yang nirkabel atau dengan kabel. Kemudian ketika e-voting itu dilakukan apakah sudah siap atau belum seluruh perangkat pendukungnya.

"Oke kalau di perkotaan, untuk di daerah perkotaan untuk alat e votingnya internet harus bisa diakses. Tetapi apabila didaerah-daerah yang notabanenya akses telkom belum ada dan untuk sambungan kabel belum ada, dan yang terpenting adalah dasarnya E-KTP. Kalau dilihat di negara luar seperti Amerika, pilkada dengan e-voting itu hanya meletakan seperti mesin ATK dibeberapa tempat seperti di mall, dan di Indonesia yang baru mulai melakukan e-voting adalah di Bali, dan itupun hanya 1 desa," ungkapnya saat dihubungi via telepon, Minggu (30/06/2019).

Gistiawan juga mengatakan, penerapan e-voting belum bisa dilakukan. Meskipun KPU memiliki wacana untuk menggunakan e-voting dalam pilwakot menurutnya yang terpenting adalah perangkat, karena yang paling pokok adalah apakah semua masyarakat di Bandar Lampung sudah memiliki e-KTP. Kemudian perangkat pelaksananya, karena perangkatnya tidak sederhana, yakni nirkabel atau Internet.

"Nah apakah sudah siap, karena ini harus bekerjasama dengan pihak telkom, diskominfo, dan disdukcapil karena berkaitan dengan e-KTP. Karena untuk pelaksanaan e-voting baik di negara maju seperti di Amerika, bahkan Bali, hanya menggunakan e- KTP," tandasnya. (Sule)

Editor :