Dor! Pencuri Motor Asal Lampura Dilumpuhkan Polisi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap Husran alias Seran alias Rehan di Desa Merambung, Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara pada Senin (08/07/2019).
Husran ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor. Perbuatannya tersebut melanggar ketentuan hukum sesuai pasal 363 KUHP tentang pencurian. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rossef Efendi, Selasa (09/07/2019).
Menurut Rossef, tindakan itu dilakukan berdasarkan laporan kepolisian yang ditindaklanjuti. Semula, pihaknya mendapat laporan dari korban yang mengaku kehilangan sepeda motor jenis Honda Mega Pro milik warga Kampung Sawah Brebes, Kota Bandar Lampung pada Minggu (07/072019) lalu.
Ia menerangkan, sepeda motor itu dicuri saat korban sedang asyik memancing di kolam pemancingan yang berada di seputaran Kecamatan Rajabasa.
Pada saat penangkapan, Husran melakukan tindakan yang membahayakan nyawa petugas kepolisian. Namun dapat diatasi dengan melumpuhkan Husran.
"Sesuai aturan yang berlaku dan standar operasi di kepolisian. Pelaku yang membahayakan nyawa petugas dapat diberikan tindakan tegas. Petugas menembak pelaku di bagian kakinya," ujar Rossef.
Atas perbuatan Husran tersebut, Rossef mengatakan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Penyelidikan tersebut disampaikannya untuk mencari fakta-fakta lain atas perkara tersebut. Hingga kini, Husran telah berada di Polresta Bandar Lampung dan nantinya akan terancam menjalani pidana penjara selama 7 tahun. (Ricardo)
Berita Lainnya
-
UIN Raden Intan Lampung Gelar FGD Penyusunan Pedoman Akademik 2025–2027
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Wamenag: Semua Agama di Indonesia Ajarkan Harmoni dan Persatuan
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Yanuar: Pemerintah Anggarkan 10,3 Miliar untuk Insentif Pendamping PKH
Kamis, 14 Agustus 2025 -
1.900 Honorer R4 Pemprov Lampung Tunggu Kepastian Regulasi dari Pemerintah Pusat
Kamis, 14 Agustus 2025