Pengacara Ungkap Kondisi Bos Tripanca Grup di Blok Super Maximum Security LP Gunungsindur

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ditjenpas Kemenkum-HAM RI mengeluarkan surat untuk memindahkan Sugiharto Wiharjo alias Alay terpidana kasus korupsi APBD Lampung Timur dan Lampung Tengah ke LP Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor pada 25 Juni 2019 lalu.
Kuasa hukum Alay, Ben Sujarwo mengungkapkan kondisi kliennya. Alay yang diketahui melakukan tindak pidana korupsi dengan menimbulkan kerugian negara senilai Rp106 miliar itu merasa tidak ada perbedaan dibanding penempatan dirinya di LP Kelas 1A Bandar Lampung.
"Tidak ada yang spesial. Di sana dia merasa tetap seperti warga binaan di Lampung. Apa yang didapatnya di tempat awal, sama juga seperti di tempatnya yang sekarang," kata Sujarwo, Rabu (10/7/2019).
Ben Sujarwo juga mengungkapkan, bahwa LP yang ditempati oleh kliennya adalah penjara dengan pengawasan super ketat atau super maximum security.
Di sana, kata dia, napi ditempatkan di dalam satu sel dengan pengawasan kamera CCTV.
"Iya di sana seperti itu (one man one sel), satu orang dalam satu sel. Dengan pengawasan ketat dipantau pakai CCTV," ujarnya.
Sampai saat ini, dia selaku pihak pengacara masih menyimpan pertanyaan besar tentang alasan pemindahan kliennya. Dia juga mendapat kesulitan dengan dipindahnya Alay.
"Sampai sekarang belum tahu alasannya kenapa. Tapi pada dasarnya, pemindahan itu adalah kewenangan dari Pemasyarakatan. Walau perbuatan klien saya dilakukan di Lampung, tapi Pemasyarakatan itu mencakup seluruh Indonesia. Jadi sah-sah saja. Saya merasa kesulitan, tidak seperti biasanya jika ingin diskusi soal aset klien saya," katanya.
Dia mengatakan bahwa pemindahan kliennya tidak berkaitan dengan imbas dari perbuatan Setya Novanto, terpidana kasus korupsi E-KTP.
Dia juga menyatakan jika sejauh ini beredar informasi tentang korelasi pemindahan kliennya dengan Setya Novanto tidak memiliki dasar kuat.
"Saya kira korelasinya tidak bisa kita anggap benar. Hubungannya apa dengan Setya Novanto?" katanya. (Ricardo)
Berita Lainnya
-
UIN Raden Intan Lampung Gelar FGD Penyusunan Pedoman Akademik 2025–2027
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Wamenag: Semua Agama di Indonesia Ajarkan Harmoni dan Persatuan
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Yanuar: Pemerintah Anggarkan 10,3 Miliar untuk Insentif Pendamping PKH
Kamis, 14 Agustus 2025 -
1.900 Honorer R4 Pemprov Lampung Tunggu Kepastian Regulasi dari Pemerintah Pusat
Kamis, 14 Agustus 2025