Pagi-pagi Bawa Sabu, Pemuda Desa Bumi Raya Lampura Ditangkap Polisi

Kupastuntas.co, Lampung Utara - FK (24) ditangkap Anggota Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara akibat kedapatan menyimpan 1 paket kecil sabu, 5 plastik bekas bungkus sabu dan 1 set alat penghisap sabu. Penangkapan terhadap pemuda Desa Bumi Raya, Kecamatan Abung Selatan itu dilakukan anggota polisi di depan Mako Polsek Abung Selatan, Rabu (31/7/2019) sekira pukul 06.30 WIB.
Kapolsek Abung Selatan, AKP Sukimanto mengungkapkan, tersangka memang merupakan TO Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara.
Dijelaskan, AKP Sukimanto tersangka diamankan ketika ia melintas di depan Polsek Abung Selatan menggunakan mobil pick up warna hitam. "Pada saat ini langsung diberhentikan kemudian dilaksanakan pemeriksaan dan benar bahwa pelaku membawa narkoba jenis sabu," kata AKP Sukimanto.
Menurut AKP Sukimanto, tersangka telah mengakui barang bukti berupa 1 paket kecil sabu, 5 plastik bekas bungkus sabu dan 1 set alat penghisap sabu itu benar miliknya.
"Pengakuan tersangka benar barang-barang itu miliknya yang dia taruh di mobil pick up yang yang kita amankan ini dari tersangka," ujarnya. (Sarnubi)
https://youtu.be/GU04Lal5xjI
Berita Lainnya
-
Gadis Dibawah Umur di Lampung Utara Jadi Korban Pencabulan, Keluarga Korban Diduga Diintimidasi Kepala Desa
Kamis, 18 September 2025 -
Limbah PT SIT Diduga Cemari Sawah, Sekda Lampura: Saya Perintahkan DLH Turun ke Lokasi
Rabu, 17 September 2025 -
Penampakan Harimau Gegerkan Warga Karang Waringin Lampung Utara, Aparat Lakukan Penelusuran
Selasa, 16 September 2025 -
Pria Asal Way Kanan Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Lampura
Jumat, 12 September 2025