Diduga Cemari Lingkungan, Warga Gisting Atas Tanggamus Keluhkan Peternakan Ayam
Kupastuntas.co, Tanggamus - Warga blok 24 Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, mengeluhkan peternakan ayam yang berada di pemukiman warga, karena diduga mencemari lingkungan.
Sejak keberadaanya setahun yang lalu, peternakan ayam petelur (layer) ini sudah ditentang warga, karena dikhawatirkan mencemari lingkungan, seperti bau tak sedap, dan mengundang banyak lalat yang membawa penyakit bagi warga sekitar.
"Dari awal keberadaannya, kandang ayam ini tidak disetujui warga. Sebab letaknya di permukiman warga. Dan saya sudah tanya sama aparat pekon, ternyata keberadaan peternakan ini tidak ada izin," kata Ning (47), warga sekitar peternakan ayam, diamini sejumlah warga lainnya, Kamis (15/8/2019).
Menurut warga, bau menyengat dari peternakan ayam tersebut sangat mengganggu dan membuat warga resah. Karena bersamaan dengan itu, lingkungan sekitar juga banyak lalat yang masuk ke dalam rumah warga. Karena jarak rumah warga dengan kandang peternakam ayam sangat dekat.
"Lingkungan jadi bau, banyak lalat yang berterbangan sampai masuk rumah. Apalagi kalau musim penghujan, bau dan lalatnya semakin menjadi," kata warga lainnya.
Warga pun mendesak agar peternakan ayam tersebut ditutup. "Kami minta peternakan ayam ini ditutup. Karena keberadaannya membuat lingkungan tercemar dan membuat resah warga," kata Yatno, warga lainnya.
Warga menuding, keberadaan peternakan ayam itu berdampak lingkungan yang merugikan warga. Karena pemilik peternakan mengabaikan masalah lingkungan, seperti pencemaran lingkungan seperti polusi udara (bau), banyaknya lalat yang berkeliaran di kandang dan lingkungan sekitarnya serta ketakutan warga akan virus Avian Influenza atau flu burung (H5N1). (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
Kamis, 07 Mei 2026 -
Angka Putus Sekolah di Tanggamus Tembus 2.256 Siswa
Kamis, 07 Mei 2026 -
Rekrutmen Magang ke Jepang Dibuka di Tanggamus, Pendaftar Tembus 150 Orang
Kamis, 07 Mei 2026 -
PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Perjuangan Advokat LBH Tanggamus
Rabu, 06 Mei 2026








