Ketua PWI : Narasumber Berhak Menolak Wartawan yang Belum Kompeten
Kupastuntas.co, Tanggamus – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung Supriyadi Alfian minta kepada para narasumber, baik para pejabat dan bukan pejabat, untuk lebih utama melayani wartawan yang sudah lulus uji kompetensi wartawan.
Hal ini disampaikannya saat memberikan sambutan dalam Workshop Pendidikan dan Sosilisasi UU Nomor 40/1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik di Tanggamus, Selasa (27/8/2019).
“Bapak ibu, sebagai narasumber bagi wartawan jangan takut dengan wartawan. Tanya identitas kewartawanan, dari mana asal medianya, juga tanya soal Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Jika media tidak jelas dan belum UKW, maka narasumber boleh menolak wartawan tersebut. Utamakan wartawan yang sudah kompeten, " kata Supriyadi Alfian.
Menurut Supriyadi, pihaknya kerap menerima pengaduan tentang keresahan para guru, di daerah yang kerap didatangi oknum-oknum wartawan yang suka keliling dengan tujuan yang di luar konteks jurnalistik.
“Kalau sudah kompeten, pasti tidak melakukan hal-hal yang melanggar kode etik. Jika masih saja ada yang begitu, melanggar kode etik, itu wartawan tidak jelas, maka silakan laporkan ke pihak berwajib," tandasnya.
Sementara, Bupati Tanggamus Dewi Hanjayani menambahkan, Pers adalah bagian dari mitra pemerintah di daerah dalam menunjang pembangunan.
“Wartawan itu bukan musuh, tapi mitra sesuai tugas pokok dam fungsinya. Tinggal membangun komunikasi dan kerjasama dalam pembangunan,” ujarnya.
Dewi berharap, kehadiran pers di Tanggamus juga dapat menjadi bagian dalam meningkatkn pembangunan di daerah Tanggamus. Turut hadir dalam kegiatan itu, Ketua PWI Tanggamus Sunaryo, Wasekjen III PWI Pusat Suprapto dan beberapa pemateri dari PWI Lampung. (Rls)
Berita Lainnya
-
Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
Kamis, 07 Mei 2026 -
Angka Putus Sekolah di Tanggamus Tembus 2.256 Siswa
Kamis, 07 Mei 2026 -
Rekrutmen Magang ke Jepang Dibuka di Tanggamus, Pendaftar Tembus 150 Orang
Kamis, 07 Mei 2026 -
PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Perjuangan Advokat LBH Tanggamus
Rabu, 06 Mei 2026








