Duh!!! Oknum Bhabinkamtibmas di Tanggamus Jadi DPO
Kupastuntas.co, Tanggamus - Beredar broadcast (bc) di sejumlah grup Whatsapp dan pemberitaan media online terkait pencarian WKW alias Danang oknum anggota Polres Tanggamus jabatan Bhabinkamtibmas Pekon Unggak dan Pekon Kiluan Negeri, Kecamatan Kelumbayan.
Danang selama ini bertugas di Polsek Limau. Dalam bc disebutkan oknum tersebut diduga melakukan penggelapan 30 kendaraan roda empat, senjata api, dan terpapar radikalisme.
Menanggapi hal tersebut, Wakapolres Tanggamus Kompol MN. Yuliansyah mengatakan, pihaknya sedang melakukan pencarian terhadap oknum tersebut dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan sejumlah kendaraan.
Terkait senjata api, Kompol MN. Yuliansyah menegaskan senjata api dinas yang dipegang oknum tersebut telah ditarik Propam Polres Tanggamus dan disimpan di Sarpras sebelum adanya laporan penggelapan kendaraan.
Dikatakan Kompol MN. Yuliansyah, dasar penarikan senjata api dinas oknum tersebut karena yang bersangkutan tidak memperpanjang izin penggunaan senjata api ke Polres Tanggamus.
"Benar, anggota tersebut kami cari dalam perkara dugaan penggelapan kendaraan bermodus rental namun jumlahnya tidak sampai 30, tetapi untuk senpi sudah ditarik Propam karena kartunya telah mati beberapa bulan lalu," kata Kompol MN. Yuliansyah, Rabu (11/9/2019) pagi.
Sehingga dalam perkara dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada oknum itu, lanjut Wakapolres, pihaknya masih melakukan proses penyelidikan.
“Tentang tindak pidananya, masih dalam proses penyelidikan,” tegasnya.
Untuk itu, Wakapolres mengimbau masyarakat yang mengetahui oknum anggota Polres Tanggamus itu, agar dapat memberikan informasi melalui melalui nomor handphone Kasi Propam Polres Tanggamus di 081369936363. (Rls/Sayuti)
https://youtu.be/vVUjan3RXFo
Berita Lainnya
-
Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
Kamis, 07 Mei 2026 -
Angka Putus Sekolah di Tanggamus Tembus 2.256 Siswa
Kamis, 07 Mei 2026 -
Rekrutmen Magang ke Jepang Dibuka di Tanggamus, Pendaftar Tembus 150 Orang
Kamis, 07 Mei 2026 -
PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Perjuangan Advokat LBH Tanggamus
Rabu, 06 Mei 2026








