Kepala Kampung Way Limau Dipolisikan Warga Setelah Ancam Bakar Rumah dan Kebun

Kupastuntas.co, Way Kanan - Sahrirodin Kepala Kampung Way Limau, Kecamatan Negeri Agung Kabupeten Way Kanan, diamankan anggota Polres Way Kanan. Penahanan Sahrirodin didasarkan laporan warganya sendiri Eko Prasta Wijaya atas kasus pengancaman dengan kekerasan.
Sebelumnya, Eko sempat melapor kasus serupa ke Polres Way Kanan. Namun setelah melapor dan tidak mendapatkan tanggapan dari pihak kepolisian setempat akhirnya ia kembali melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung.
Eko mengatakan, kejadian pengancaman dengan kekerasan yang dilakukan oleh Sahrirodin terjadi pada 23 April 2019. Saat itu, Sahrirodin bersama rekan-rekannya mendatangi kediaman Eko pada malam hari dan menggedor-gedor pintu rumah. Menurutnya, Sahrirodin datang untuk meminta tambahan uang kekurangan pembayaran surat tanah sebesar Rp50 ribu.
"Tetapi permintaannya tidak saya turuti, yang akhirnya membuat Sahrirodin marah dan mengancam akan membakar kebun dan rumah saya," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Devi Sujana membenarkan telah melakukan penahanan terhadap Sahrirodin sejak 10 September 2019.
"Benar kami telah melakukan penahanan terhadap Sahrirodin sejak tanggal 10 September yang lalu, di mana penahanan tersebut setelah kita adakan pemeriksaan, saat ini kita sedang melengkapi berkas-berkas yang akan segera di limpahkan ke Kejaksaan tinggi untuk segera disidangkan," ungkapnya.
Sahrirodin dikenakan pasal 335 KUHP atas kasus pengancaman dengan kekerasan, ancaman hukumam satu tahun penjara. (Sandi)
Berita Lainnya
-
Inspektorat Lakukan Mapping Guna Libatkan Kejari Terkait Temuan BPK di Way Kanan
Rabu, 09 Juli 2025 -
Siswa SMKN 01 Pakuan Ratu Way Kanan Bayar Rp 1,3 Juta untuk PKL, Kepsek: Bukan Pungutan, Hanya Iuran Kolektif
Rabu, 09 Juli 2025 -
BPK Ungkap Ketidaksesuaian Volume dan Spesifikasi Proyek di Way Kanan, Kejari Tunggu Rekomendasi Pemda
Selasa, 08 Juli 2025 -
Resmen Kadapi Terima Rekomendasi PAN Sebagai Calon Wabup Way Kanan
Kamis, 26 Juni 2025