Kejari Lampung Utara Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Kejaksaan Negeri Lampung Utara memusnahkan Barang Bukti (BB) hasil penanganan perkara bidang Pidana Umum (Pidum) sepanjang bulan Januari-Agustus 2019.
Pemusnahan BB hasil tindak pidana yang telah memiliki hukum tetap itu menurut Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Yuliana Sagala telah sesuai dengan SOP, Selasa (17/9/2019).
"Pemusnahan BB dari penanganan perkara umum ini meliputi perkara narkoba, pembunuhan, perlindungan anak, sajam dan senpi, judi, perkara C3 dan perkara uang palsu," kata Yuliana Sagala.
Pada kesempatan itu pula, Wakil Bupati Lampung Utara, Budi Utomo menyampaikan apesiasi Pemkab setempat atas penanganan berbagai perkara dalam penindakan kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Lampung Utara.
"Apesiasi kami sampaikan kepada aparat omgak hukum, kejaksaan dan kepolisian yang telah bekerja keras dalam menindak tapigas para pelaku tindak pidana yang terjadi di Kabupaten Lampung Utara," ujar Budi Utomo. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Limbah PT SIT Diduga Cemari Sawah, Sekda Lampura: Saya Perintahkan DLH Turun ke Lokasi
Rabu, 17 September 2025 -
Penampakan Harimau Gegerkan Warga Karang Waringin Lampung Utara, Aparat Lakukan Penelusuran
Selasa, 16 September 2025 -
Pria Asal Way Kanan Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Lampura
Jumat, 12 September 2025 -
Tiga Siswa SD di Lampung Utara Keracunan Susu, Gudang Penyuplai Diduga Tak Berizin
Jumat, 12 September 2025