Kejari Tanggamus Musnahkan Sisik Trenggiling Seberat 1 Kilogram
Kupastuntas.co, Tanggamus – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus melakukan pemusnahan sejumlah alat bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau biasa disebut inkrah.
Salah satu barang bukti yang dimusnahkan adalah sisik trenggiling seberat 1 Kilogram.
“Sisik hewan trenggiling ini bisa diubah menjadi sabu-sabu dalam bentuk cair," kata Kepala Kejari Tanggamus David Palapa Duarsa pada kegiatan tersebut, Selasa (2/10/2019).
Menurut David, Trenggiling adalah satwa yang dilindungi. Ia mengajak masyarakat untuk tidak sembarangan memelihara hewan tersebut. Sebab, akan bersinggungan dengan hukum.
“Saya mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan kepada pihak berwajib, jika mengetahui ada yang memelihara Trenggiling.
Pemusnahan barang bukti ini berasal dari kasus yang ditangani pada periode November 2018 hingga September 2019.
Adapun barang bukti yang dimusnakan yakni, sabu-sabu seberat 147, 7406 gram, ganja seberat 1,6927 gram, dan 80,1462 gram pil ekstasi. Ada juga barang bukti lain berupa senjata tajam (sajam), pakaian dan kayu Sonokeling. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
Kamis, 07 Mei 2026 -
Angka Putus Sekolah di Tanggamus Tembus 2.256 Siswa
Kamis, 07 Mei 2026 -
Rekrutmen Magang ke Jepang Dibuka di Tanggamus, Pendaftar Tembus 150 Orang
Kamis, 07 Mei 2026 -
PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Perjuangan Advokat LBH Tanggamus
Rabu, 06 Mei 2026








