Kejari Tanggamus Musnahkan Sisik Trenggiling Seberat 1 Kilogram
Kupastuntas.co, Tanggamus – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus melakukan pemusnahan sejumlah alat bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau biasa disebut inkrah.
Salah satu barang bukti yang dimusnahkan adalah sisik trenggiling seberat 1 Kilogram.
“Sisik hewan trenggiling ini bisa diubah menjadi sabu-sabu dalam bentuk cair," kata Kepala Kejari Tanggamus David Palapa Duarsa pada kegiatan tersebut, Selasa (2/10/2019).
Menurut David, Trenggiling adalah satwa yang dilindungi. Ia mengajak masyarakat untuk tidak sembarangan memelihara hewan tersebut. Sebab, akan bersinggungan dengan hukum.
“Saya mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan kepada pihak berwajib, jika mengetahui ada yang memelihara Trenggiling.
Pemusnahan barang bukti ini berasal dari kasus yang ditangani pada periode November 2018 hingga September 2019.
Adapun barang bukti yang dimusnakan yakni, sabu-sabu seberat 147, 7406 gram, ganja seberat 1,6927 gram, dan 80,1462 gram pil ekstasi. Ada juga barang bukti lain berupa senjata tajam (sajam), pakaian dan kayu Sonokeling. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Tak Perlu Antre Lagi, Polres Tanggamus Resmi Berlakukan SKCK Full Online
Senin, 03 November 2025 -
Tiga Pekon Baru di Tanggamus Resmi Dimekarkan, Pemkab Janjikan Layanan Lebih Efisien
Senin, 03 November 2025 -
Di Balik Ngobarmas, Cerita Perjuangan Warga di Daerah Terisolasi Tanggamus
Sabtu, 01 November 2025 -
Dinilai Ingkar Janji, Pemkab Tanggamus Langsung Mantapkan Pembangunan Jalan Penghubung di Pematangsawa
Jumat, 31 Oktober 2025









