17 Orang Jadi Tersangka Atas Dugaan Kasus Penganiayaan Mahasiswa Unila
Kupastuntas.co, Pesawaran – Penyidik pada Polres Pesawaran akhirnya meningkatkan status 17 orang saksi terperiksa menjadi tersangka. Para tersangka ini merupakan panitia Pendidikan Dasar (Diksar) Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Cakrawala yang diduga bertanggungjawab atas kematian salah satu peserta yakni Trias Aga Tahta—mahasiswa Unila jurusan Fisip.
Hal itu diungkapkan Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardiyanto Sunggoro setelah menunaikan gelar perkara yang berlangsung pada Selasa (8/10/2019) pukul 19.00 WIB.
“Usai kita gelar perkara, akhirnya kita tetapkan 17 orang sebagai tersangka. Mereka adalah para panitia pada kegiatan tersebut,” ujarnya.
Keseluruhan tersangka ini belum ditahan. Menurut Popon, penyidik masih melakukan kajian. Mereka diduga telah melanggar aturan sesuai dengan: Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, juga Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
Secara keseluruhan, penyidik telah memeriksa 19 orang saksi dari unsur panitia dan 12 orang saksi dari peserta Diksar. 2 orang saksi dari unsur panitia dinyatakan polisi tidak terlibat dalam perkara ini. (Reza)
--Catatan: Kami melakukan perbaikan pada pukul 000.40 WIB terhadap detail keseluruhan jumlah orang saksi dari unsur panitia yang diperiksa. Sebelumnya kami menulis ada 17 saksi terperiksa dari unsur panitia dan 2 orang saksi terperiksa dari unsur alumni. Kami meminta maaf atas kekeliruan ini.
https://youtu.be/wOPeMZeR8_0
Berita Lainnya
-
Mengapa Pelaku Penembakan Polisi Memilih Bersembunyi di Wilayah Teluk Hantu?
Sabtu, 16 Mei 2026 -
250 Pemuda Tridharma Digembleng di Markas Marinir Lampung, Siap Jadi Generasi Tangguh
Selasa, 05 Mei 2026 -
Kunjungan Kerja Anggota Komisi III DPR RI Sudin di Pesawaran dan Bandar Lampung: Ingatkan Warga Jauhi Narkoba, Pinjol dan Judol
Sabtu, 02 Mei 2026 -
Kronologi Kecelakaan Beruntun 8 Kendaraan di Jalinbar Pesawaran, Dipicu Fuso Rem Blong
Selasa, 28 April 2026








