Tiga Terduga Pencuri Besi Rel Kereta Api Diamankan Tim Tekab Polres Way Kanan
Kupastuntas.co, Way Kanan - Tim tekab 308 Polres Way Kanan bersama anggota Unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamankan tiga orang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di pinggir jalur rel kereta api KM 168 + 3 Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Pelaku bernama Iwan Nugroho (31) warga Kampung Sido Waras, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah, Juliadi (33) dan Tomi Arpan (36) keduanya warga Kampung pedamaran Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komiring Ilir Provinsi Sumsel.
Kasatreskrim AKP Devi Sujana mengatakan, pelaku mengambil besi rel kereta api sekitar 310 batang yang telah terpotong berukuran 2 meter sampi 2,5 meter dengan total berat 30 ton. Batang besi rel diangkut oleh terduga menggunakan 2 unit kendaraan Mobil Fuso Merk Hyno Warna Hijau.
Devi melanjutkan, ketiga orang yang diduga melakukan pencurian lansung diamankan oleh petugas tanpa perlawanan. Kini ke tiga terduga berserta barang bukti dibawa menuju ke Polres Way Kanan untuk melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
"Atas perbuatan ke tiga pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tutupnya. (Sandi)
Berita Lainnya
-
Tim Pansus Tata Niaga Singkong Sidak Pabrik di Way Kanan Tindaklanjuti Keluhan Petani
Kamis, 18 Desember 2025 -
Way Kanan Percepat Investasi Lewat Perizinan Digital dan Rencana Kawasan Industri
Rabu, 17 Desember 2025 -
Way Kanan Tetapkan Siaga Bencana, BPBD Kerahkan Personel Hadapi Cuaca Ekstrem
Selasa, 09 Desember 2025 -
Perbaiki Kualitas Informasi Publik, Pemkab Way Kanan Tingkatkan Kapasitas Admin OPD
Jumat, 05 Desember 2025









