Dirujuk ke RSUD Abdul Moeloek, Korban Terbakar di Wonosobo Tanggamus Akhirnya Meninggal Dunia
Kupastuntas.co, Tanggamus – Agus Salim, satu dari dua orang korban kebakaran sebuah rumah dan kios bensin di Pekon Sampang Turus, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus pada Selasa (15/10/2019) lalu, akhirnya meninggal dunia. Ia sebelumnya dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek Bandar Lampung.
Agus Salim sempat mendapatkan perawatan secara intensif di RSUD Batin Mangunang Tanggamus, tetapi karena luka bakar yang dideritanya sangat parah, akhirnya dirujuk ke RSUD Abdul Moeloek. Namun kondisi yang tidak kunjung membaik, akhirnya korban mengembuskan nafas terakhir pada Senin (21/10/2019).
“Almarhum sempat dirawat di Rumah Sakit Batin Mangkunang selama tiga hari. Kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Abdul Moeloek. Sesampainya disana almarhum meninggal dunia. Jenazah sudah dimakamkan di TPU Pekon Sampang Turus," kata Muhammad, tokoh masyarakat Sampang Turus.
Suasana haru menyelimuti kedatangan jenazah Agus Salim di Pekon Sampang Turus. Keluarga sempat histeris, karena tidak menyangka korban begitu cepat pergi meninggalkan mereka.
“Semoga almarhum husnul khotimah, dan anak almarhum yang juga menjadi korban terbakar segera pulih kesehatannya," ujar Muhammad.
Sebelumnya, pada Selasa (15/10/2019), rumah kayu dan kios milik Agus Salim, di Pekon Sampang Turus, Wonosobo ludes terbakar. Penyebab kebakaran akibat bensin yang dijual korban menyambar lilin yang sedang digunakan istrinya.
Akibat kebakaran ini, Agus Salim menderita luka bakar hingga 90 persen, sedangkan anaknya Ahmaf Rovei mengalami luka bakar mencapai 80 persen. Korban dilarikan ke RSUD Batin Mangunang Kotaagung untuk mendapat penanganan intensif. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
Kamis, 07 Mei 2026 -
Angka Putus Sekolah di Tanggamus Tembus 2.256 Siswa
Kamis, 07 Mei 2026 -
Rekrutmen Magang ke Jepang Dibuka di Tanggamus, Pendaftar Tembus 150 Orang
Kamis, 07 Mei 2026 -
PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Perjuangan Advokat LBH Tanggamus
Rabu, 06 Mei 2026








