Mobil Pick Up Pembawa Kayu Hasil Pembalakan Liar di Air Naningan Berikut Sopirnya Diamankan Polisi
Kupastuntas.co, Tanggamus - Polsek Pulau Panggung dibackup Tekab 308 Polres Tanggamus, mengamankan satu unit mobil pick up L300 yang membawa kayu jenis sonokeling diduga hasil pembalakan liar di hutan lindung Register 39 KPH Batu Tegi, Selasa malam (22/10/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan sopir pick up L300 berinisial H (30), warga Pekon Air Kubang, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, yang membawa 12 balok kayu jenis sonokeling.
Polisi butuh beberapa hari melakukan penyelidikan dan pengintaian untuk bisa memergoki pengangkutan kayu illegal logging ini. Dan pada Selasa (22/10/2019) malam polisi akhirnya berhasil menangkap pick up yang dikendarai H saat melintas di Pekon Datar Lebuay, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus.
Pelaku H yang ketiban apes ini dijerat Pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf e UU Nomer 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan karena mengangkut kayu ilegal. Ia terancam 5 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar.
Kapolsek Pulaupanggung, Iptu Ramon Zamora mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga pengelola hutan kemasyarakatan (HKm) Register 39 yang mengeluhkan aksi pembalakan liar di wilayah tersebut.
"Tersangka yang kita amankan, perannya sebagai supir L 300 yang mengangkut kayu jenis sonokeling tersebut dari wilayah register 39, sekitar pukul 21.00 WIB," kata Iptu Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Rabu (23/10/2019).
Dikatakan Ramon, dari penangkapan itu, pihaknya telah melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa pemilik kayu sonokeling yang diambil secara illegal dari hutan register 39 tersebut.
"Setelah kita dapatkan informasi, kami langsung melakukan penggerebekan ke rumah tersangka pemilik kayu, namun pelaku sudah terlebih dahulu melarikan diri, dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," katanya.
Saat ini, polisi sudah menetapkan 4 orang tersangka yang berhasil kabur saat penggerebekan, termasuk si pemilik kayu.
"Barang bukti yang berhasil kami amankan, 12 balok kayu sonokeling yang dimuat dalam kendaraan mobil L 300 dengan nomor plat palsu BE 8404 UP, 3 golok, mesin pemotong kayu kecil, sebuah senter, 2 meteran, 2 buah HP, dan sejumlah kunci mesin," terang Ramon.
Polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus pembalakan liar, yang sudah meresahkan masyarakat tersebut.
Atas perbuatannya melakukan pengangkutan kayu hasil illeggal logging tersangka dijerat pasal 83 ayat 1 hurup B, UU RI nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.
"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2,5 miliar," tegas Iptu Ramon Zamora. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
Kamis, 07 Mei 2026 -
Angka Putus Sekolah di Tanggamus Tembus 2.256 Siswa
Kamis, 07 Mei 2026 -
Rekrutmen Magang ke Jepang Dibuka di Tanggamus, Pendaftar Tembus 150 Orang
Kamis, 07 Mei 2026 -
PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Perjuangan Advokat LBH Tanggamus
Rabu, 06 Mei 2026








