Operasi Zebra di Tanggamus : 88 Pelanggar Ditilang, 10 Kendaraan Diamankan
Kupastuntas.co, Tanggamus – Sebanyak 88 pelanggar lalu lintas terjaring razia dalam Operasi Zebra Krakatau 2019 yang digelar jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanggamus, Rabu (23/10/2019).
Di hari pertama, razia digelar di kawasan simpang empat lampu merah Kotaagung, dan simpang empat Puskesmas Kotaagung (Rumah Dinas Wakil Bupati) Jalan Ir. Hi. Juanda Kotaagung. Razia dipimpin Kasat Lantas AKP Yuniarta, didampingi Kanit Regident Iptu Sururudin dan personel Provos Polres Tanggamus Bripka Hendri Siahaan.
Hasilnya, sebanyak 88 pengendara ditilang polisi, yang didominasi oleh kendaraan roda dua (sepeda motor). Serta mengamankan 10 unit sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat.
“Penindakan berupa surat tilang kepada 88 kepada pelanggar yang didominasi kendaraan roda dua serta mengamankan 10 unit sepeda motor tanpa surat-suratnya," kata AKP Yuniarta, Kamis (24/10/2019).
Menurut Yuniarta, pelanggar kendaraan paling banyak adalah pengguna sepeda motor. Kesalahan pengendara mayoritas tidak mamakai helm dan kelengkapan surat kendaraan.
“Pelanggaran didominasi oleh mereka yang tidak memakai helm dan surat-surat kendaraan yang tidak lengkap," katanya.
Untuk itu, Kasatlantas AKP Yuniarta mengimbau masyarakat pengguna jalan untuk membawa kelengkapan surat-surat kendaraan dan tertib berlalulintas.
“Kami berharap dengan razia ini pengendara mobil dan sepeda motor dapat melengkapi kendaraannya. Tidak hanya pada masa Operasi Zebra saja, tetapi seterusnya," katanya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
Kamis, 07 Mei 2026 -
Angka Putus Sekolah di Tanggamus Tembus 2.256 Siswa
Kamis, 07 Mei 2026 -
Rekrutmen Magang ke Jepang Dibuka di Tanggamus, Pendaftar Tembus 150 Orang
Kamis, 07 Mei 2026 -
PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Perjuangan Advokat LBH Tanggamus
Rabu, 06 Mei 2026








