UMK Metro Diusulkan Naik jadi Rp2,6 Juta

-Menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait rencana kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar delapan persen, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Metro telah mengusulkan ke Walikota setempat untuk selanjutnya diusulkan ke Gubernur Lampung.
Hal itu diungkapkan Kadisnakertrans Kota Metro Rakhmat Z Sesunan, Selasa (5/11).
"Dasar perhitungan kenaikan UMK adalah dari invelansi dan tingkat pertumbuhan ekonomi, sehingga tahun 2020 mendatang UMK Kota Metro naik 8,5 persen dari UMK tahun 2019 ini,"jelasnya.
Karenanya, sambung dia, dengan diserahkan usulan UMK ke Wali Kota, ia berharap pada Desember mendatang telah ada ketetapan dari Gubernur dan UMK dapat diterpakan pada awal Januari 2020.
Sehingga jika di uangkan UMK tahun 2019 ini sebesar Rp 2.433.381 mengalami kenaikan sekitar Rp 190 ribu pada tahun 2020 ini.
"Ya jadi sekitar Rp 2,6 juta lah untuk tahun 2020 mendatang UMK kita,"tandasnya.(Han)
Berita Lainnya
-
2 Koperasi Merah Putih di Metro Mulai Beroperasi, Hadirkan Layanan Simpan Pinjam hingga Sembako
Kamis, 18 September 2025 -
Pemkot Metro Copot Plt Kepala BKPSDM, Tuntutan THL Non-Database Dikabulkan
Kamis, 18 September 2025 -
Bara Demonstrasi, Antara Ujian Janji dan Regulasi, Oleh: Arby Pratama
Selasa, 16 September 2025 -
Walikota Jamin 540 THL Non Database di Metro Tidak Akan Dirumahkan
Selasa, 16 September 2025