Sengketa Tanah Ulayat, Hearing PT BMM dengan Warga Berakhir Deadlock

– Komisi I DPRD Way Kanan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (Hearing) antara PT Bumi Madu Mandiri (BMM) dengan warga di wilayah Gunung Sangkatan, di Ruang Komisi setempat, Rabu (6/11).
Namun sayangnya, rapat untuk memediasi masing-masing pihak yang berkonflik karena perebutan tanah ulayat tersebut mengalami deadlock. Dalam rapat tersebut, tidak dihasilkan kesepakatan antara pihak yang berselisih antar pihak perusahaan dengan warga.
“Saya meminta agar PT BMM tidak lagi membangkang karena meskipun mereka bukan pihak pengadilan, namun bila mana menyangkut masalah masyarakat kami wajar untuk berada di depan, apalagi dalam pandangan kami secara fakta sudah jelas bahwa tanam tumbuh PT BMM berada di Wilayah Gunung Sangkatan,"kata Ketua Komisi I DPRD Way Kanan, Rojali.
Wilma Fadli anggota Komisi 1 menyayangkan sikap PT BMM yang berpura-pura tidak tau kondisi yang ada di lapangan, padahal menurutnya PT BMM tau kesalahan mereka, diduga mereka memiliki beking maka sikap mereka kepura-pura tidak tau di tunjukan oleh PT BMM.
“Kami harap tidak ada lagi alasan untuk PT BMM tidak mengakomodir apa yang menjadi keinginan Eeng Cs yang mana Eeng Cs perwakilan penyimbang tiuh Gunung Sangkaran, di mana meminta PT BMM memahami dan mengindahkan keinginan masyarakat bila tidak, silakan hengkang dari wilayah Gunung Sangkaran.
Hal senada disampaikan oleh Anggota Dewan lainnya, Beta Juana, yang meminta Dereksi PT BMM bersikap legowo karena fakta di lapangan sudah jelas, wilayah Gunung Sangkaran yang telah di gunakan untuk perkebunan sawit oleh PT BMM adalah tanah warga.
“Maka dari itu seluruh jajaran Komisi I meminta semua pihak dapat bijak melihat persoalan konflik ini, sehingga konflik antara warga dengan PT BMM dapat terselesaikan,"ucapnya.
Sayangnya pertemuan ini, tidak menemukan kata sepakat, oleh karena itu Komisi I akan menggelar pertemuan kembali annntar PT BMM dan warga.
“Karena apabila pihak perusahan terus membangkang, saya khawatir konflik besar akan terjadi, oleh karenanya saya meminta Bupati Way Kanan dapat serius melihat persoalan warga dengan pihak PT BMM,"tegasnya.
Sementara Hairul Anum yang mewakili Direksi PT BMM mengatakan, perlu diketahui PT BBM di Kecamatan Blambangan Umpu berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU), yang berada di Kampung Tanjung Raja Giham dan Segara Midar adalah hak perusahaan.
“Untuk itu terkait dengan keinginan warga, nanti akan kami sampaikan pada Dewan Direksi PT BMM,"tandasnya.(Sandi)
Berita Lainnya
-
Inspektorat Lakukan Mapping Guna Libatkan Kejari Terkait Temuan BPK di Way Kanan
Rabu, 09 Juli 2025 -
Siswa SMKN 01 Pakuan Ratu Way Kanan Bayar Rp 1,3 Juta untuk PKL, Kepsek: Bukan Pungutan, Hanya Iuran Kolektif
Rabu, 09 Juli 2025 -
BPK Ungkap Ketidaksesuaian Volume dan Spesifikasi Proyek di Way Kanan, Kejari Tunggu Rekomendasi Pemda
Selasa, 08 Juli 2025 -
Resmen Kadapi Terima Rekomendasi PAN Sebagai Calon Wabup Way Kanan
Kamis, 26 Juni 2025