Dua Pelaku Pemerasan Sopir Truk Diringkus Tim Tekab 308 Polres Way Kanan
Kupastuntas.co, Way Kanan - Polres Way Kanan berhasil meringkus dua pelaku diduga melakukan tindak pidana pemerasan di Jalan alternatif dari Kelurahan Blambangan Umpu menuju Kampunng Sidoarjo, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Selasa (26/11/2019).
Pelaku berinisial KD (42) dan YR (22) warga Kampung Km. 06 Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kasat Reskrim AKP Devi Sujana menjelaskan dua pelaku ini KD dan YR merupakan DPO tindak pidana pemerasan yang terjadi pada 04 November 2018 sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan alternatif dari Kelurahan Blambangan Umpu.
"Sedangkan modus kedua pelaku ini, menghentikan kendaraan truk secara paksa dan meminta sejumlah uang kepada pengemudi truk yang dikendarai korban Jasmara warga Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tanggerang Banten. Pelaku dapat diamankan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang keberadaan dua pelaku di rumahnya masing-masing yang terletak di KM 06 Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, Selasa (26/11/2019)
Devi menambahkan, Berdasarkan Informasi yang didapat pada hari senin (25/11/2019) sekitar pukul 01:00 WIB Tim Tekab 308 Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus dua orang pelaku tanpa melakukan perlawanan, kini kedua pelaku dibawa dan diamankan ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara kurungan maksimal 9 tahun,”tutupnya. (Sandi)
Berita Lainnya
-
Bantu 8 Tahanan Polres Way Kanan Kabur, Polisi Amankan Penjaga Kantin
Senin, 23 Februari 2026 -
Kapolres Way Kanan Benarkan Tahanan Kabur: Kini Sedang Dikejar di Kebun
Minggu, 22 Februari 2026 -
Ruang Tahanan Dibobol, Delapan Tahanan Polres Way Kanan Dikabarkan Kabur
Minggu, 22 Februari 2026 -
ODGJ Tewas Usai Duel dengan Warga di Way Kanan
Sabtu, 31 Januari 2026









