Gara-gara Handphone, Warga Pesawaran Ini Masuk Sel Tahanan
Kupastuntas.co, Tanggamus - Polsek Limau Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian tujuh unit telepon seluler (ponsel) di konter ponsel milik Safei (38) di Dusun Umbul Solo Pekon Lengkukai, Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus, pada Sabtu (23/11/2019) lalu.
Tersangka MH Dharmawan (20), warga Desa Keluih, Kecamatan Way Ratay, Kabupaten Pesawaran, ditangkap di rumahnya, Selasa (27/11/2019), oleh tim gabungan Polsek Limau Polres Tanggamus yang dibackup Polsek Padang Cermin Pesawaran saat berada di rumahnya di Desa Keluih, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.
Dari penangkapan MH Dharmawan turut diamankan empat unit HP berbagai merk berikut kotaknya. Dalam kejahatannya, tersangka yang rumahnya berjarak 1 Km dari rumah korban itu, melakukan pencurian seorang diri ketika korbannya sedang tidur di rumah utama yang sekaligus terdapat usaha counter penjualan HP.
Kapolsek Limau, AKP Ichwan, mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan korban pada tanggal 25 November 2019. "Tersangka berhasil ditangkap dibackup Polsek Padang Cermin, pada saat ia berada di rumahnya di Desa Keluih, Way Ratay, Selasa (27/11/2019) malam," kata AKP Ichwan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Rabu (27/11/2019).
Lanjutnya, dari tangan tersangka diamankan 4 handphone dari 7 handphone yang dicuri dati counter milik korban, sebab 3 unitnya telah dijual di wilayah Pesawaran. "Empat unit handphone berhasil diamankan, sementara 3 unit lainnya masih dalam pencarian dan ditetapkan DPB," ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, kronologis tersangka melakukan pencurian tersebut pada Sabtu (23/11/2019) sekitar pukul 23.00 Wib, tersangka masuk ke dalam konter korban dengan memanjat pohon di samping konter dan kemudian naik ke atas genteng.
Lantas, tersangka membuka genting masuk ke dalam counter, mengambil 7 unit HP berbagai jenis, sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp3,5 juta.
Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Limau Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas kejahatannya, tersangka sudah kami tahan dan dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
Kamis, 07 Mei 2026 -
Angka Putus Sekolah di Tanggamus Tembus 2.256 Siswa
Kamis, 07 Mei 2026 -
Rekrutmen Magang ke Jepang Dibuka di Tanggamus, Pendaftar Tembus 150 Orang
Kamis, 07 Mei 2026 -
PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Perjuangan Advokat LBH Tanggamus
Rabu, 06 Mei 2026








