• Sabtu, 20 April 2024

Empat Anggota DPRD Lamteng Dituntut 5 Tahun

Jumat, 06 Desember 2019 - 00.59 WIB
25

Ilustrasi

Bandar Lampung - Empat Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah dituntut 5 tahun penjara, karena terbukti menerima uang suap dari mantan Bupati Mustafa. Keempatnya adalah Ahmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Zainudin dan Bunyana.

Keempat anggota DPRD Lamteng itu juga dicabut hak politiknya selama lima tahun dan membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan Ahmad Junaidi Sunardi selaku ketua DPRD Lamteng terbukti menerima suap dari mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebesar Rp1,25 miliar.

Sementara Wakil Ketua Raden Zugiri menerima suap dari Mustafa sebesar Rp1,66 miliar, Bunyana sebesar Rp2,08 miliar dan Zainuddin sebesar Rp1,58 miliar.

"Menyatakan terdakwa telah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menuntut keempatnya dengan hukuman penjara selama 5 tahun," ujar JPU pada KPK Ali Fikri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/12).

Ali menambahkan, keempat terdakwa juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun. Jaksa menilai keempatnya tak patut menerima jabatan publik selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.

Dalam tuntutannya, Ali Fikri juga menyebut para terdakawa telah mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi.

Selain itu, Jaksa juga menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Zainuddin dan Bunyana. Menurut jaksa, keduanya belum memenuhi syarat untuk menjadi JC, meski keduanya dinilai bersikap kooperatif dan berterus terang dalam persidangan.

Menurut jaksa, suap diberikan Mustafa agar DPRD Kabupaten Lampung Tengah memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018. Suap juga diberikan agar DPRD Lamteng mengesahkan APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

Keempat terdakwa dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai perbuatan keempatnya telah mencederai kepercayaan publik. Padahal, legislator punya tugas serta tanggung jawab secara politis dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Jaksa, tugas menjalankan amanah rakyat tata laksana pemerintahan yang seharusnya dilaksanakan dengan baik. Namun, perbuatan rasuah keempatnya telah merusak sistem pengawasan dan keseimbangan yang seharusnya terwujud antara legislatif dengan eksekutif.

Editor :