Herman HN: UU Pilkada Masih Rawan Salah Tafsir
Bandar Lampung - Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung menerima kunjungan kerja tim komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rangka kunjungan kerja spesifik persiapan dan kesiapan pelaksana pilkada 2020, di gedung Semegou Pemkot Bandar Lampung ,Senin (09/12/2019).
Di depan perwakilan Komisi II DPR RI, Wali kota Bandar Lampung Herman HN menyampaikan harapannya terkait Undang-undang Pilkada yang saat ini sedang digarap oleh Komisi II DPR RI agar dibuat lebih jelas dan spesifik agar tidak bisa disalahgunakan.
Menurutnya, UU pilkada saat belum begitu jelas dan rawan disalahtafsirkan. "Seperti pembagian alat peraga kampanye (APK) kaos, kopi, payung yang harganya Rp25 ribu itu bisa disalahartikan. Oleh karena itu apa saja bisa dibagikan yang terpenting seharga 25 ribu," ungkapnya.
Berita Lainnya
-
HMI Badko Sumbagsel Soroti Pemprov Lampung Soal Pergeseran Dana Inpres 2024 Dari Lamteng ke Tanggamus
Jumat, 26 April 2024 -
Telan Anggaran 12 Miliar, Jembatan Siger Milenial Ditarget Rampung Agustus 2024
Jumat, 26 April 2024 -
Puluhan Nasabah KUR di Lamsel Ditipu Calo, BRI Turunkan Tim Guna Investigasi
Jumat, 26 April 2024 -
Korupsi KUR Bank BUMN Rp1.2 Miliar, Kejari Bandar Lampung Tetapkan Satu Tersangka
Jumat, 26 April 2024