Kasus Tiga ASN Diperiksa, Bawaslu Pesibar Tunggu Rekomendasi KASN

Ilustrasi
Pesisir Barat-Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Irwansyah menyebut telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga aparatur sipil negara (ASN) yang diduga tidak netral menjelang pelaksanaan Pilkada 2020.
Ketua Bawaslu Pesibar, Irwansyah mengatakan tiga ASN yang sudah diperiksa yakni MH, THP, dan AS, terkait dugaan dukungan terhadap salah satu calon bupati di media sosial.
"Dukungan yang dilakukan melalui media sosial Facebook. Terhadap ke tiga ASN tersebut telah kita lakukan pemeriksaan. Dan hasilnya sudah kita serahkan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) untuk tindaklanjuti," papar Irwansyah, Kamis (26/12/2019).
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan sudah diserahkan pada bulan November lalu, namun hingga saat ini belum ada balasan dari KASN mengenai hal itu.
"Yang memberikan sanksi itu adalah KASN. Ketiga ASN tersebut bisa diberikan sanksi berat atau ringan itu ditentukan KASN, kita sudah sampaikan laporannya. Saat ini mungkin sedang diproses," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Ditetapkan Tersangka, Mahasiswa Pembunuh 2 Bocah di Pesibar Dibawa ke Polda Lampung
Jumat, 12 September 2025 -
Polisi Tangkap Pembunuh Dua Bocah di Pesibar, Pelaku Ternyata Mahasiswa
Jumat, 12 September 2025 -
Basement Kantor Pemkab Pesisir Barat Masih Tergenang, Tim Gabungan Evakuasi Kendaraan
Selasa, 09 September 2025 -
Sedot Sisa Banjir di Kantor Bupati Pesibar, Damkar Siapkan 2 Mesin Pompa Air
Senin, 08 September 2025
Ketua Bawaslu Pesibar, Irwansyah mengatakan tiga ASN yang sudah diperiksa yakni MH, THP, dan AS, terkait dugaan dukungan terhadap salah satu calon bupati di media sosial.
"Dukungan yang dilakukan melalui media sosial Facebook. Terhadap ke tiga ASN tersebut telah kita lakukan pemeriksaan. Dan hasilnya sudah kita serahkan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) untuk tindaklanjuti," papar Irwansyah, Kamis (26/12/2019).
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan sudah diserahkan pada bulan November lalu, namun hingga saat ini belum ada balasan dari KASN mengenai hal itu.
"Yang memberikan sanksi itu adalah KASN. Ketiga ASN tersebut bisa diberikan sanksi berat atau ringan itu ditentukan KASN, kita sudah sampaikan laporannya. Saat ini mungkin sedang diproses," pungkasnya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 12 September 2025
Ditetapkan Tersangka, Mahasiswa Pembunuh 2 Bocah di Pesibar Dibawa ke Polda Lampung
-
Jumat, 12 September 2025
Polisi Tangkap Pembunuh Dua Bocah di Pesibar, Pelaku Ternyata Mahasiswa
-
Selasa, 09 September 2025
Basement Kantor Pemkab Pesisir Barat Masih Tergenang, Tim Gabungan Evakuasi Kendaraan
-
Senin, 08 September 2025
Sedot Sisa Banjir di Kantor Bupati Pesibar, Damkar Siapkan 2 Mesin Pompa Air