Polsek Limau Ringkus Spesialis Pembobol Rumah
Dua tersangka spesialis pencuri rumah dibekuk petugas gabungan Polsek Limau dan Tekab 308 Polres Tanggamus. Foto: Ist
Tanggamus-Dua tersangka pencuri televisi milik Nasrin (62), warga Pekon Ketapang Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus dibekuk petugas gabungan Polsek Limau dan Tekab 308 Polres Tanggamus.
Kedua tersangka Doni Saputra alias Dedek (25) dan Abdullah alias Aap (22), warga Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus itu ditangkap ditempat berbeda.
Kapolsek Limau, AKP Ichwan Hadi menjelaskan awalnya polisi menangkap Doni Saputra di rumah kontrakannya di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung pada Senin (13/1/2020). Petugas juga mengamankan telivisi LG 32 inc.
“Berdasarkan keterangan Doni, polisi kembali mengamankan tersangka Abdullah di Pekon Ketapang, Kecamatan Limau,” kata Kapolsek, Selasa (14/1/2020).
"Tersangka ditangkap pada hari yang sama kemarin Senin, 13 Januari 2020, Doni Saputra alias Dedek di tangkap pukul 18.30 Wib dan tersangka Abdullah alias Aap pada pukul 23.00 WIB," kata AKP Ichwan Hadi mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, Selasa (14/1/2020).
"Atas kejahatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Waspada Megathrust, Polres Tanggamus dan BPBD Gelar Simulasi Tanggap Bencana
Rabu, 05 November 2025 -
Tak Perlu Antre Lagi, Polres Tanggamus Resmi Berlakukan SKCK Full Online
Senin, 03 November 2025 -
Tiga Pekon Baru di Tanggamus Resmi Dimekarkan, Pemkab Janjikan Layanan Lebih Efisien
Senin, 03 November 2025 -
Di Balik Ngobarmas, Cerita Perjuangan Warga di Daerah Terisolasi Tanggamus
Sabtu, 01 November 2025
Kedua tersangka Doni Saputra alias Dedek (25) dan Abdullah alias Aap (22), warga Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus itu ditangkap ditempat berbeda.
Kapolsek Limau, AKP Ichwan Hadi menjelaskan awalnya polisi menangkap Doni Saputra di rumah kontrakannya di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung pada Senin (13/1/2020). Petugas juga mengamankan telivisi LG 32 inc.
“Berdasarkan keterangan Doni, polisi kembali mengamankan tersangka Abdullah di Pekon Ketapang, Kecamatan Limau,” kata Kapolsek, Selasa (14/1/2020).
"Tersangka ditangkap pada hari yang sama kemarin Senin, 13 Januari 2020, Doni Saputra alias Dedek di tangkap pukul 18.30 Wib dan tersangka Abdullah alias Aap pada pukul 23.00 WIB," kata AKP Ichwan Hadi mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, Selasa (14/1/2020).
"Atas kejahatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)
- Penulis : Sayuti
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 05 November 2025Waspada Megathrust, Polres Tanggamus dan BPBD Gelar Simulasi Tanggap Bencana
-
Senin, 03 November 2025Tak Perlu Antre Lagi, Polres Tanggamus Resmi Berlakukan SKCK Full Online
-
Senin, 03 November 2025Tiga Pekon Baru di Tanggamus Resmi Dimekarkan, Pemkab Janjikan Layanan Lebih Efisien
-
Sabtu, 01 November 2025Di Balik Ngobarmas, Cerita Perjuangan Warga di Daerah Terisolasi Tanggamus









