• Jumat, 26 April 2024

Kasus Korupsi Kamar Rawat Inap Rp 4 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan

Rabu, 15 Januari 2020 - 14.48 WIB
336

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menahan tiga tersangka tindak korupsi pembangunan kamar rawat inap RSUD Pesawaran. 

Penahanan tersebut dilakukan setelah pihak Kejati menerima pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) dari Polda Lampung, Rabu (15/1/2020).

Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Nurmulat, mengatakan, dilimpahkannya tahap dua dari Polda Lampung setelah berkas perkara tindak korupsi kamar rawat inap RSUD Pesawaran tahun 2018 dinyatakan P21 atau lengkap.

"Berkas sudah dinyatakan lengkap, jadi sudah kewajiban penyidik menyerahkan ke Penuntut Umum. Karena dari Polda ditahan, setelah dilimpahkan ke kami, kami tahan juga," jelasnya.

Usai dilimpahkan, kata Nurmulat, pihaknya segera menyusun surat dakwaan. "Secepatnya kita limpahkan ke pengadilan Tanjungkarang," tegasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan, sebagai barang bukti pihaknya mengamankan sejumlah uang.

"Adapun yang kami sita uang tunai Rp 590 juta, empat handphone, dokumen yang berkaitan dengan pengadaan," kata Pandra, sebelum pelimpahan tahap dua ke Kejati, Rabu (15/1/2020).

Pandra menjelaskan, bahwa kerugian negara yang ditimbulkan yakni mencapai Rp 4 miliar.

"Adapun kerugian berdasarkan investigasi sebesar Rp 4.896.116.264," bebernya.

Pandra menambahkan kerugian negara ini atas jasa konsultasi perencanaan dan pengawasan.

Tonton juga :
Para Ibu Rumah Tangga Ini Hasilkan 60juta Rupiah Dari Menjadi Streamer Game

"Serta juga pengadaan pembangunan gedung," tandasnya.

Berdasarkan fakta yang didapat, kata Pandra, ketiga tersangka telah memainkan dana anggaran pembangunan gedung rawat inap lantai 2 dan 3 di RSUD Pesawaran. 

"Adapun nilai kontrak pembangunan gedung rawat inap sebesar Rp 33 miliar lebih," paparnya.

Sehingga, lanjut Pandra, dari hasil penyidikan ditemukan bahwa terdapat penyelewengan yang dilakukan ketiganya dengan cara mengondisikan kegiatan lelang.

"Jadi peristiwa tindakan korupsi yang dilakukan mengarahkan kegiatan konsultasi sampai dengan pembangunan kepada rekanan tertentu dengan cara mengkondisikan lelang," tuturnya.

Selain mengkondisikan lelang, tambahnya, ada temuan juga bahwa pembangunan gedung tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

"Jadi pembangunan gedung tak sesuai dengan RAB yang ada pada kontrak pekerjaan," tandasnya.

Atas perbuatannya, kata Pandra, ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Ancaman hukuman penjaranya maksimal 20 tahun," ujarnya.

Untuk diketahui, ketiga tersangka tersebut yakni RI, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) merangkap PNS Dinas Kesehatan Pesawaran, TQ selaku kontraktor, dan JL selaku konsultan proyek pembangunan RSUD Pesawaran. (*)

Tonton juga :
Windows 7 Disetop, Apa Yang Harus Pengguna Lakukan?

Editor :