Kasus Pencurian Tangki Semprot Diselesaikan Secara Rembuk Pekon
Pencurian Tangki Semprot di Pulau Panggung Diselesaikan Melalui Rembuk Pekon, di Mapolsek Tanggamus, Minggu (02/02/2020).Foto:Sayuti
Tanggamus-Tidak terimanya Heriyanto (50) terhadap Bejo Mustar (43), karena Bejo telah mencuri 1 tangki semprot miliknya, saat ini kedua pihak telah menempuh kesepakatan berdamai secara kekeluargaan.
Hal itu dikatakan Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, di Mapolsek setempat, Minggu (2/2).
Menurut Iptu Ramon, penyelesaian secara kekeluargaan itu dilaksanakan oleh kedua pihak yakni korban Heriyanto warga Pekon Air Kubang, Pulau Panggung dan pelaku Bejo Mustar (43) warga Kecamatan Sumberejo.
Dimana, dalam rembuk pekon tersebut, kepolisian menjadi penengah dengan diksaksikan oleh keluarga dan aparat Pekon dari kedua belah pihak.
"Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan. Maka kemarin Sabtu (01/02/2020) kami fasilitasi mereka dalam rembuk pekon," kata Iptu Ramon Zamora.
Lanjutnyanya, kejadian pencurian tangki semprot oleh pelaku pada Selasa (28/01/2020) lalu, di kebun korban di Pekon Batu Tegi. Dan saat itu pelaku tertangkap tangan. "Adapun kerugian korban senilai Rp100 ribu," ujarnya.
Ramon menjelaskan, dalam kesepakatan itu, terdapat beberapa point diantaranya, pertama, antara pihak ke-1 dan pihak ke-2 sudah tidak ada permasalahan lagi, dan telah berdamai secara kekeluargaan.
Lalu pihak ke-2 meminta maaf kepada pihak ke-1 dan pihak ke-1 telah memaafkan pihak ke-2, atas terjadinya selisih paham tersebut. Ketiga; Pihak ke-2 berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.
"Terakhir apabila kedua belah pihak mengingkari isi surat perdamaian ini maka kedua belah pihak siap dituntut sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.(*)
Berita Lainnya
-
Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
Kamis, 07 Mei 2026 -
Angka Putus Sekolah di Tanggamus Tembus 2.256 Siswa
Kamis, 07 Mei 2026 -
Rekrutmen Magang ke Jepang Dibuka di Tanggamus, Pendaftar Tembus 150 Orang
Kamis, 07 Mei 2026 -
PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Perjuangan Advokat LBH Tanggamus
Rabu, 06 Mei 2026
Hal itu dikatakan Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, di Mapolsek setempat, Minggu (2/2).
Menurut Iptu Ramon, penyelesaian secara kekeluargaan itu dilaksanakan oleh kedua pihak yakni korban Heriyanto warga Pekon Air Kubang, Pulau Panggung dan pelaku Bejo Mustar (43) warga Kecamatan Sumberejo.
Dimana, dalam rembuk pekon tersebut, kepolisian menjadi penengah dengan diksaksikan oleh keluarga dan aparat Pekon dari kedua belah pihak.
"Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan. Maka kemarin Sabtu (01/02/2020) kami fasilitasi mereka dalam rembuk pekon," kata Iptu Ramon Zamora.
Lanjutnyanya, kejadian pencurian tangki semprot oleh pelaku pada Selasa (28/01/2020) lalu, di kebun korban di Pekon Batu Tegi. Dan saat itu pelaku tertangkap tangan. "Adapun kerugian korban senilai Rp100 ribu," ujarnya.
Ramon menjelaskan, dalam kesepakatan itu, terdapat beberapa point diantaranya, pertama, antara pihak ke-1 dan pihak ke-2 sudah tidak ada permasalahan lagi, dan telah berdamai secara kekeluargaan.
Lalu pihak ke-2 meminta maaf kepada pihak ke-1 dan pihak ke-1 telah memaafkan pihak ke-2, atas terjadinya selisih paham tersebut. Ketiga; Pihak ke-2 berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.
"Terakhir apabila kedua belah pihak mengingkari isi surat perdamaian ini maka kedua belah pihak siap dituntut sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.(*)
- Penulis : Sayuti
- Editor :
Berita Lainnya
-
Kamis, 07 Mei 2026Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
-
Kamis, 07 Mei 2026Angka Putus Sekolah di Tanggamus Tembus 2.256 Siswa
-
Kamis, 07 Mei 2026Rekrutmen Magang ke Jepang Dibuka di Tanggamus, Pendaftar Tembus 150 Orang
-
Rabu, 06 Mei 2026PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Perjuangan Advokat LBH Tanggamus








