Diberikan Mandat oleh Dang Ike dan Dr. Zam, Zulfahmi Ambil Unsername Pencalonan Perseorangan di KPU Bandar Lampung

Zulfahmi (kemeja garis hitam) mendengarkan arahan terkait Pengimputan data calon persorangan di Kantor KPU Bandar Lampung, Senin (03/02/2020). Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Isu pencalonan Ike Edwin sebagai calon Wali Kota Bandar Lampung dan Dr. Zam Zanariah sebagai calon wakil wali kota, nampaknya semakin jelas. Pasalnya melalui surat mandat nomor 03/IK-WK/BL/I/2020, Ike Edwin dan Zam Zanariah atau biasa disebut Dang Ike dan Dr. Zam ini memberikan mandat kepada Zulfahmi untuk mendapatkan username dan password sistem Informasi Pencalon (SILON) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung.
Ditemui di kantor KPU Bandar Lampung, Zulfahmi mengatakan pihaknya diberikan mandat oleh Dang Ike dan Dr. Zam untuk mengambil unsername dan diberikan pemahaman tentang cara penginputan data sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung sebagai calon perseorangan.
"Iya kita diberikan mandat oleh Dang Ike dan Dr. Zam untuk menyerahkan surat mandat dan mendapatkan username agar bisa akses SILON, serta kita juga diberitahu cara pengimputan data terkait pencalonan beliau dan pemilihan Wali Kota Bandar Lampung secara perseorangan," ungkapnya, Senin (03/02/2020). (*)
Berita Lainnya
-
Jadwal Kongres PDI Perjuangan di Tangan Megawati
Minggu, 01 Juni 2025 -
Pemprov Lampung Siap Luncurkan Program Kelas Migran Vokasi di Tahun Ajaran 2025-2026
Minggu, 01 Juni 2025 -
K3S SD Bandar Lampung Dukung Kebijakan Sekolah Gratis untuk Jenjang Pendidikan Dasar
Minggu, 01 Juni 2025 -
MK Putuskan SD-SMP Gratis, DPRD Bandar Lampung Soroti Ketimpangan Pendidikan
Minggu, 01 Juni 2025