Kasus Korupsi Dana Desa, Polres Limpahkan Tersangka Kakon Sukapadang ke Kejaksaan
Tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Amir Hamzah saat digiring petugas Kejari Tanggamus ke mobil tahanan, Senin (3/2/2020). Foto: Sayuti
Tanggamus-Polres Tanggamus melimpahkan berkas sekaligus tersangka Amir Hamzah, Kepala Pekon Sukapadang, Kecamatan Cukuhbalak, Kabupaten Tanggamus dalam kasus korupsi Dana Desa ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, Senin (3/2/2020).
Pelimpahan dilaksanakan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tanggamus. Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, melalui Kanit Tipikor Ipda Sutarto mengungkapkan, pihaknya melimpahkan tahap 2 tersangka Amir Hamzah dan barang bukti dugaan korupsi Dana Desa kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus.
"Berkas tersangka dugaan korupsi anggaran Dana Desa Pekon Sukapadang, Cukuh Balak, kami limpahkan siang pukul 13.00 WIB," kata Ipda Sutarto usai pelimpahan.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Ancamam minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus David P. Duarsa, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Arianto Kusumo mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dugaan korupsi DD Pekon Sukapadang.
"Saat ini, kami telah menyelesaikan segala administrasinya. Adapun tersangka yang merupakan kepala pekon aktif telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa (ADD) Tahun Anggaran 2018 sehingga terjadi kerugian negara Rp508.000.000," ujarnya. Arianto menyebutkan, sementara ini tersangka akan dititipkan di Rumah Tahanan Kota Agung. (*)
Berita Lainnya
-
Birokrasi di Pemkab Tanggamus Lesu Menunggu Mutasi, Disiplin ASN Kian Longgar
Kamis, 06 November 2025 -
Waspada Megathrust, Polres Tanggamus dan BPBD Gelar Simulasi Tanggap Bencana
Rabu, 05 November 2025 -
Tak Perlu Antre Lagi, Polres Tanggamus Resmi Berlakukan SKCK Full Online
Senin, 03 November 2025 -
Tiga Pekon Baru di Tanggamus Resmi Dimekarkan, Pemkab Janjikan Layanan Lebih Efisien
Senin, 03 November 2025
Pelimpahan dilaksanakan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tanggamus. Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, melalui Kanit Tipikor Ipda Sutarto mengungkapkan, pihaknya melimpahkan tahap 2 tersangka Amir Hamzah dan barang bukti dugaan korupsi Dana Desa kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus.
"Berkas tersangka dugaan korupsi anggaran Dana Desa Pekon Sukapadang, Cukuh Balak, kami limpahkan siang pukul 13.00 WIB," kata Ipda Sutarto usai pelimpahan.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Ancamam minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus David P. Duarsa, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Arianto Kusumo mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dugaan korupsi DD Pekon Sukapadang.
"Saat ini, kami telah menyelesaikan segala administrasinya. Adapun tersangka yang merupakan kepala pekon aktif telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa (ADD) Tahun Anggaran 2018 sehingga terjadi kerugian negara Rp508.000.000," ujarnya. Arianto menyebutkan, sementara ini tersangka akan dititipkan di Rumah Tahanan Kota Agung. (*)
- Penulis : Sayuti
- Editor :
Berita Lainnya
-
Kamis, 06 November 2025Birokrasi di Pemkab Tanggamus Lesu Menunggu Mutasi, Disiplin ASN Kian Longgar
-
Rabu, 05 November 2025Waspada Megathrust, Polres Tanggamus dan BPBD Gelar Simulasi Tanggap Bencana
-
Senin, 03 November 2025Tak Perlu Antre Lagi, Polres Tanggamus Resmi Berlakukan SKCK Full Online
-
Senin, 03 November 2025Tiga Pekon Baru di Tanggamus Resmi Dimekarkan, Pemkab Janjikan Layanan Lebih Efisien









