Oknum Honorer DPRD dan Lima Terduga Konsumsi Sabu Digulung Satresnarkoba Polres Tanggamus
Para terduga penyalahguna narkoba jenis sabu saat menjalani pemeriksaan di ruang Satresnarkoba Polres Tanggamus, Selasa (4/2/2020). Foto: Sayuti/kupastuntas.co
Tanggamus - Seorang tenaga honorer Sekretariat DPRD Tanggamus dan lima terduga
penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, digulung Satuan
Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus, Selasa (4/2/2020) pagi.
Keenam terduga yang berhasil digulung aparat tersebut
adalah, B (38), warga Kelurahan Baros yang bekerja sebagai tenaga honorer
Sekretariat DPRD Tanggamus. Kemudian ED (37), warga Kelurahan Baros, RS (28)
dan AW (28), keduanya warga Pekon Negeri Ratu serta MR (26) dan RD (39),
keduanya warga Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kotaagung.
Pantauan di Polres Tanggamus, kendaraan Opsnal
Satresnarkoba tiba di Mapolres Tanggamus, lalu menurunkan para terduga dengan
tangan terborgol dan menggelandangnya ke ruang penyidikan Satresnarkoba.
Kasatresnarkoba, AKP Hendra Gunawan mengungkapkan,
penangkapan para terduga berawal informasi warga bahwa ada oknum pegawai
honorer Sekretariat DPRD Tanggamus warga Kelurahan Baros sering menyalahgunakan
sabu. Berbekal informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan
menangkap B saat berada di rumahnya.
"Dari penangkapan B, petugas melakukan
pengembangan terhadap penyedia barang haram tersebut sehingga lima pelaku lain
juga berhasil diamankan di tiga tempat berbeda di Kecamatan Kota Agung,"
ungkap AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Selasa
(4/2/2020) sore.
Dari penangkapan para terduga, petugas berhasil
mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan paket hemat narkoba jenis sabu
seberat 10 gram, alat pakai sabu serta sejumlah handphone.
"Dari tangan para terduga, petugas berhasil
mengamankan barang bukti sabu seberat kurang lebih 10 gram," ujar Hendra.
Dikatakan Hendra, terkait keterlibatan terduga B yang
merupakan oknum tenaga honorer Sekretariat DPRD Tanggamus itu, hanyalah sebagai
pembeli serbuk haram tersebut.
"Klasifikasi untuk B sendiri adalah pembeli, lalu
kita kembangkan keatasnya," terangnya.
Saat ini para terduga masih dilakukan pemeriksaan
intensif di ruang penyidikan Satresnarkoba Polres Tanggamus.
"Atas perbuatannya, para terduga dapat dijerat
pasal 112, 114 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009," ujar Hendra.
Sementara berdasarkan keterangan B, ia mengaku
mendapatkan barang haram tersebut dengan membeli kepada RS seharga Rp150 ribu
yang dipakainya tadi malam di rumahnya. "Beli kemarin sore, dipakainya
tadi malam," kata B dihadapan penyidik.
Ditempat yang sama, terduga RS mengakui menjual kepada
B dan mendapatkan sabu dari rekannya di Bandar Lampung dengan membeli seharga
Rp4 juta kemudian dipecah menjadi 40 paket hemat seharga Rp150 ribu.
"Belinya Rp4 juta, tapi baru dibayar Rp2 juta. Dipecah menjadi 40 paket harga Rp150 ribu. Sudah laku dua termasuk yang dibeli BD," kata RS. (*)
Berita Lainnya
-
Birokrasi di Pemkab Tanggamus Lesu Menunggu Mutasi, Disiplin ASN Kian Longgar
Kamis, 06 November 2025 -
Waspada Megathrust, Polres Tanggamus dan BPBD Gelar Simulasi Tanggap Bencana
Rabu, 05 November 2025 -
Tak Perlu Antre Lagi, Polres Tanggamus Resmi Berlakukan SKCK Full Online
Senin, 03 November 2025 -
Tiga Pekon Baru di Tanggamus Resmi Dimekarkan, Pemkab Janjikan Layanan Lebih Efisien
Senin, 03 November 2025









