Beli Handphone Pakai Uang Palsu, Dua Pria Ditangkap Anggota Polsek Talang Padang
Polisi sedang memeriksa pelaku penyebaran uang palsu di Mapolsek Talang Padang, Selasa (11/2/2020). Foto: Sayuti
Tanggamus-Akbar Mukurobin (22), warga Pekon Tekad, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus ditangkap anggota Polsek Talang Padang karena membeli handphone (HP) menggunakan uang palsu.
Selain menangkap Akbar, petugas juga menangkap Erik Setiawan alias Wawan (27) sebagai penyedia sekaligus pembuat uang palsu menggunakan alat printer scaner.
Kapolsek Talang Padang, Iptu Khairul Yassin Ariga mengatakan pengungkapan bermula saat polisi menerima laporan penipuan jual beli handphone melalui media sosial facebook.
“Transaksi bayar di tempat (COD) berupa Hp Oppo A37 milik korban M Yogi (22) warga Pekon Luah, Kecamatan Talang Padang terjadi pada Kamis (6/2/2020). Pembeli Akbar Mukorobin menggunakan uang palsu,” jelasnya, Selasa (11/2/2020).
Setelah tersangka pergi, korban menyadari itu merupakan uang palsu. Sehingga merasa dirugikan dan melapor ke Polsek Talang Padang. Korban mengalami kerugian senilai Rp600 ribu.
"Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, tersangka pengedar sekaligus pembuat uang palsunya ditangkap pada Senin (10/2) pukul 22.00 WIB,” Iptu Khairul Yassin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.
Ia melanjutkan, dari tangan Akbar Mukorobin, petugas mengamankan 4 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dan satu handphone Oppo A37. Kemudian dari Erik Setiawan diamankan 77 lembar uang palsu pecahan Rp50.000, alat pencetak uang palsu berupa satu unit printer scan dan satu plastik klip berisi sabu dan alat hisap sabu (bong).
"Saat ini seluruh barang bukti masih diamankan di Polsek Talang Padang. Kami juga telah berkoordinasi dengan Polres Tanggamus atas penemuan sabu di rumah Erik Setiawan," ujarnya.
Atas perbuatannya menyimpan dan mengedarkan atau membelanjakan uang kertas yang diketahuinya palsu, kedua pelaku dipersangkakan pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang. "Adapun Ancaman hukumannya yakni 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Birokrasi di Pemkab Tanggamus Lesu Menunggu Mutasi, Disiplin ASN Kian Longgar
Kamis, 06 November 2025 -
Waspada Megathrust, Polres Tanggamus dan BPBD Gelar Simulasi Tanggap Bencana
Rabu, 05 November 2025 -
Tak Perlu Antre Lagi, Polres Tanggamus Resmi Berlakukan SKCK Full Online
Senin, 03 November 2025 -
Tiga Pekon Baru di Tanggamus Resmi Dimekarkan, Pemkab Janjikan Layanan Lebih Efisien
Senin, 03 November 2025
Selain menangkap Akbar, petugas juga menangkap Erik Setiawan alias Wawan (27) sebagai penyedia sekaligus pembuat uang palsu menggunakan alat printer scaner.
Kapolsek Talang Padang, Iptu Khairul Yassin Ariga mengatakan pengungkapan bermula saat polisi menerima laporan penipuan jual beli handphone melalui media sosial facebook.
“Transaksi bayar di tempat (COD) berupa Hp Oppo A37 milik korban M Yogi (22) warga Pekon Luah, Kecamatan Talang Padang terjadi pada Kamis (6/2/2020). Pembeli Akbar Mukorobin menggunakan uang palsu,” jelasnya, Selasa (11/2/2020).
Setelah tersangka pergi, korban menyadari itu merupakan uang palsu. Sehingga merasa dirugikan dan melapor ke Polsek Talang Padang. Korban mengalami kerugian senilai Rp600 ribu.
"Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, tersangka pengedar sekaligus pembuat uang palsunya ditangkap pada Senin (10/2) pukul 22.00 WIB,” Iptu Khairul Yassin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.
Ia melanjutkan, dari tangan Akbar Mukorobin, petugas mengamankan 4 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dan satu handphone Oppo A37. Kemudian dari Erik Setiawan diamankan 77 lembar uang palsu pecahan Rp50.000, alat pencetak uang palsu berupa satu unit printer scan dan satu plastik klip berisi sabu dan alat hisap sabu (bong).
"Saat ini seluruh barang bukti masih diamankan di Polsek Talang Padang. Kami juga telah berkoordinasi dengan Polres Tanggamus atas penemuan sabu di rumah Erik Setiawan," ujarnya.
Atas perbuatannya menyimpan dan mengedarkan atau membelanjakan uang kertas yang diketahuinya palsu, kedua pelaku dipersangkakan pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang. "Adapun Ancaman hukumannya yakni 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)
- Penulis : Sayuti
- Editor :
Berita Lainnya
-
Kamis, 06 November 2025Birokrasi di Pemkab Tanggamus Lesu Menunggu Mutasi, Disiplin ASN Kian Longgar
-
Rabu, 05 November 2025Waspada Megathrust, Polres Tanggamus dan BPBD Gelar Simulasi Tanggap Bencana
-
Senin, 03 November 2025Tak Perlu Antre Lagi, Polres Tanggamus Resmi Berlakukan SKCK Full Online
-
Senin, 03 November 2025Tiga Pekon Baru di Tanggamus Resmi Dimekarkan, Pemkab Janjikan Layanan Lebih Efisien









