Tim Opal Lampung Utara Diduga Sembarangan Cabut KWH Listrik Konsumen

Surat keterangan laporan gangguan KWH Listrik dari konsumen atas nama Marsinah yang dikeluarkan PLN namun diputus oleh tim P2TL.
Lampung Utara - Konsumen PT PLN Persero Rayan Bumi Abung Cabang Kotabumi mengeluhkan tindakan tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) atau Opal yang sembarangan memberikan tindakan tegas.
Sebagaimana disampaikan SAP salah keluarga Marsinah konsumen
yang KWH listrik di rumahnya rusak. Ia mengatakan telah menyampaikan laporan
atas kendala tersebut ke Kantor PLN di Kotabumi. Atas laporan tersebut ia
menerima surat yang berisi bahwa KWH tersebut di los.
"Sudah kami laporkan ke PLN dan hasil laporan berdasarkan keterangan surat KWH di los, karena KWH itu rusak," ujar SAP, Selasa (11/2/2020).
Di dalam surat laporan itu, lanjut Marsinah, laporan gangguan berlaku selama satu bulan, dan jika belum ada tindak lanjut dari PLN maka pelanggan wajib mengonfirmasi ulang ke kantor PLN.
Namun, kata Marsinah, sejak tanggal 1 Febuari 2020 setelah disampaikan laporan tersebut sudah ada pemutusan dari tim P2TL. "Ini belum sampai satu bulan setelah laporan sudah diputus oleh tim P2TL, dan itu pasti tidak ada konfirmasi dengan pihak PLN," ujarnya.
Lebih lanjut disampaikannya, biaya penetapan tagihan susulan sebesar Rp102.000 sudah dibayar tanggal 3 bulan Febuari lalu, dan belum sampai satu bulan dari dari surat laporan itu disampaikan tim opal datang dan membawa KWH rumah tersebut.
Atas kejadian itu, Marsinah sebagai konsumen merasa sangat dirugikan dan merasa dicemarkan nama baiknya hanya karena kecerobohan tim P2TL yang dinilai sembarangan memberikan tindakan tegas.
"Kami sebagai konsumen kecewa karena tindakan tim P2TL yang tidak berkoordinasi dengan PLN dulu sebelum melakukan tindakan. Karena KWH yang diputus itu bermasalah dan sudah dilaporkan ke PLN dan sedang dalam proses perbaikan pihak PLN tapi kenapa bisa diputus. Kalau mereka koordinasi pasti tidak sembarangan putuskan listrik konsumennya," keluh SAP.
Sampai berita ini diturunkan pihak PLN dan P2TL belum dapat dikonfirmasi secara resmi, namun menurut informasi yang dihimpun, pihak P2TL berdalih ada kekeliruan saat melihat surat keterangan dari PLN. "Kata salah seorang tim P2TL waktu saya menanyakan kenapa diputus KWH atas nama Marsinah itu, mereka jawab keliru melihat tahun dalam surat keterangan dari PLN,” ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
DLH Lampura Temukan Pencemaran Lingkungan Pabrik Singkong PT SIT
Jumat, 19 September 2025 -
Gadis Dibawah Umur di Lampung Utara Jadi Korban Pencabulan, Keluarga Korban Diduga Diintimidasi Kepala Desa
Kamis, 18 September 2025 -
Limbah PT SIT Diduga Cemari Sawah, Sekda Lampura: Saya Perintahkan DLH Turun ke Lokasi
Rabu, 17 September 2025 -
Penampakan Harimau Gegerkan Warga Karang Waringin Lampung Utara, Aparat Lakukan Penelusuran
Selasa, 16 September 2025