Puluhan Buruh Unjuk Rasa di Kantor DPRD Lamtim, Ini Tuntutannya
Puluhan buruh dari Forum Serikat Buruh Karya Utama melakukan unjuk rasa di depan kantor DPRD Lamtim, Jumat (14/2/2020). Foto: Agus
Lampung Timur-Puluhan buruh yang bergabung dalam Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) unjuk rasa di kantor DPRD Lampung Timur, Jumat (14/2/2020).
Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi terkait rancangan Undang undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang kini sedang dibahas DPR RI.
Namun, tidak ada satu anggota DPRD pun yang menemui kaum buruh. Massa hanya ditemui Kepala Kantor Kesbangpol Lamtim, Wirham.
Menurut Ketua Wilayah FSBKU Lampung Tri Susilo, jika rancangan undang undang itu disetujui oleh DPR, maka aturan itu dipastikan akan menindas kaum buruh.
Dijelaskan, beberapa poin yang membuat kaum buruh dirugikan yaitu akan tercipta fleksibilitas pasar tenaga kerja. Artinya, buruh tidak akan mendapat kepastian kerja dan pengangkatan karyawan tetap.
“Dan tidak akan ada lagi upah minimum, karena pekerja akan dihitung dengan sistim jam. Sehingga dampaknya buruh tidak lagi mendapatkan cuti sakit, melahirkan dan cuti hari raya. Karena tidak lagi ada namanya karyawan, jadi jika libur ya tidak digaji," kata Tri Susilo.
Ia melanjutkan, juga tidak akan ada lagi pesangon bagi buruh. Karena dalam aturan itu terdapat upaya mempermudah pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Perusahaan juga tidak akan membayar BPJS kesehatan dan memperkerjakan pekerja asing tanpa izin. Perusahaan tidak akan bisa dikenakan sanksi pidana melainkan sebatas sanksi administratif. Ini jika UU Omnibus Law disahkan oleh pemerintah," tegasnya.
Sementara Kepala Kantor Kesbangpol Lamtim, Wirham mengatakan semua aspirasi buruh FSBKU akan ditampung dan disampaikan kepada ketua DPRD Lampung Timur.
"Karena anggota DPRD lagi ada dinas luar daerah, sehingga kami hanya bisa menampung aspirasi untuk disampaikan kepada wakil rakyat," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kades Labuhanratu IV Lampung Timur Ditemukan Tewas di Kamar Hotel
Jumat, 03 April 2026 -
Presiden Direncanakan Resmikan Kampung Nelayan Koperasi Merah Putih di Lampung Timur
Selasa, 31 Maret 2026 -
Musrenbang 2026, Lampung Timur Fokus Percepat Ekonomi Berkelanjutan
Senin, 30 Maret 2026 -
Menteri Kehutanan Targetkan Konflik Gajah di Taman Nasional Way Kambas Nol pada 2026
Kamis, 26 Maret 2026
Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi terkait rancangan Undang undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang kini sedang dibahas DPR RI.
Namun, tidak ada satu anggota DPRD pun yang menemui kaum buruh. Massa hanya ditemui Kepala Kantor Kesbangpol Lamtim, Wirham.
Menurut Ketua Wilayah FSBKU Lampung Tri Susilo, jika rancangan undang undang itu disetujui oleh DPR, maka aturan itu dipastikan akan menindas kaum buruh.
Dijelaskan, beberapa poin yang membuat kaum buruh dirugikan yaitu akan tercipta fleksibilitas pasar tenaga kerja. Artinya, buruh tidak akan mendapat kepastian kerja dan pengangkatan karyawan tetap.
“Dan tidak akan ada lagi upah minimum, karena pekerja akan dihitung dengan sistim jam. Sehingga dampaknya buruh tidak lagi mendapatkan cuti sakit, melahirkan dan cuti hari raya. Karena tidak lagi ada namanya karyawan, jadi jika libur ya tidak digaji," kata Tri Susilo.
Ia melanjutkan, juga tidak akan ada lagi pesangon bagi buruh. Karena dalam aturan itu terdapat upaya mempermudah pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Perusahaan juga tidak akan membayar BPJS kesehatan dan memperkerjakan pekerja asing tanpa izin. Perusahaan tidak akan bisa dikenakan sanksi pidana melainkan sebatas sanksi administratif. Ini jika UU Omnibus Law disahkan oleh pemerintah," tegasnya.
Sementara Kepala Kantor Kesbangpol Lamtim, Wirham mengatakan semua aspirasi buruh FSBKU akan ditampung dan disampaikan kepada ketua DPRD Lampung Timur.
"Karena anggota DPRD lagi ada dinas luar daerah, sehingga kami hanya bisa menampung aspirasi untuk disampaikan kepada wakil rakyat," ujarnya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 03 April 2026Kades Labuhanratu IV Lampung Timur Ditemukan Tewas di Kamar Hotel
-
Selasa, 31 Maret 2026Presiden Direncanakan Resmikan Kampung Nelayan Koperasi Merah Putih di Lampung Timur
-
Senin, 30 Maret 2026Musrenbang 2026, Lampung Timur Fokus Percepat Ekonomi Berkelanjutan
-
Kamis, 26 Maret 2026Menteri Kehutanan Targetkan Konflik Gajah di Taman Nasional Way Kambas Nol pada 2026








