Cegah Penyakit Masyarakat, Polsek Rebang Razia Warung Jual Minuman Keras
Polsek Rebang Tangkas merazia sejumlah warung yang menjual minuman keras di Kampung Madang Jaya, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, Selasa (18/2/2020). Foto: Sandi
Way Kanan-Dalam rangka Operasi Cempaka Krakatau 2020, Polsek Rebang Tangkas merazia sejumlah warung yang menjual minuman keras (Miras) di Kampung Madang Jaya, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, Selasa (18/2/2020).
Kapolsek Rebang Tangkas, Iptu Kodariah mengatakan, operasi dilakukan sebagai bentuk upaya pengendalian warung-warung yang disinyalir menjual miras yang meresahkan masyarakat. Kegiatan ini guna menciptakan kondisi yang aman di wilayah Hukum Polres Way Kanan.
"Masih dalam rangka Operasi Cempaka Krakatau, kami juga melakukan razia kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen, senjata tajam, narkoba dan peralatan-peralatan yang diduga untuk melakukan perbuatan pidana," terangnya.
Kodariah melanjutkan, bagi pemilik warung yang jual minuman keras akan diberikan pembinaan dan dibuatkan pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Pemilik warung juga diimbau tidak menjual minuman keras kepada anak sekolah dan remaja. "Operasi kali ini, kami menyita barang bukti tuak sekitar 10 liter,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Bantu 8 Tahanan Polres Way Kanan Kabur, Polisi Amankan Penjaga Kantin
Senin, 23 Februari 2026 -
Kapolres Way Kanan Benarkan Tahanan Kabur: Kini Sedang Dikejar di Kebun
Minggu, 22 Februari 2026 -
Ruang Tahanan Dibobol, Delapan Tahanan Polres Way Kanan Dikabarkan Kabur
Minggu, 22 Februari 2026 -
ODGJ Tewas Usai Duel dengan Warga di Way Kanan
Sabtu, 31 Januari 2026
Kapolsek Rebang Tangkas, Iptu Kodariah mengatakan, operasi dilakukan sebagai bentuk upaya pengendalian warung-warung yang disinyalir menjual miras yang meresahkan masyarakat. Kegiatan ini guna menciptakan kondisi yang aman di wilayah Hukum Polres Way Kanan.
"Masih dalam rangka Operasi Cempaka Krakatau, kami juga melakukan razia kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen, senjata tajam, narkoba dan peralatan-peralatan yang diduga untuk melakukan perbuatan pidana," terangnya.
Kodariah melanjutkan, bagi pemilik warung yang jual minuman keras akan diberikan pembinaan dan dibuatkan pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Pemilik warung juga diimbau tidak menjual minuman keras kepada anak sekolah dan remaja. "Operasi kali ini, kami menyita barang bukti tuak sekitar 10 liter,” pungkasnya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Senin, 23 Februari 2026Bantu 8 Tahanan Polres Way Kanan Kabur, Polisi Amankan Penjaga Kantin
-
Minggu, 22 Februari 2026Kapolres Way Kanan Benarkan Tahanan Kabur: Kini Sedang Dikejar di Kebun
-
Minggu, 22 Februari 2026Ruang Tahanan Dibobol, Delapan Tahanan Polres Way Kanan Dikabarkan Kabur
-
Sabtu, 31 Januari 2026ODGJ Tewas Usai Duel dengan Warga di Way Kanan









