Pemeras Sopir Truk di Blambangan Umpu Diringkus

Satreskrim Polres Way Kanan meringkus pelaku pemerasan terhadap sopir yang sering melintas di jalan umum alternatif KM 06 Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Foto: Ist
Way Kanan-Satreskrim Polres Way Kanan meringkus pelaku pemerasan terhadap sopir yang sering melintas di jalan umum alternatif KM 06 Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Pelaku berinisial MY (29) adalah warga Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu. Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat reskrim AKP Devi Sujana mengatakan, Pelaku MY yang diamankan merupakan target Operasi Cempaka Krakatau 2020.
"Modus pelaku dengan cara menghadang mobil korban, lalu meminta sejumlah uang agar mobil bisa lewat saat akan melintasi di Jalan umum alternatif KM 06 Blambangan Umpu. Setelah mendapatkan uang dari korban, pelaku melarikan diri," terangnya.
Devi menambahkan, pelaku ditangkap pada Selasa (18/2/2020) sekitar pukul 10.00 WIB oleh tim Tekab 308 Polres Way Kanan.
"Saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama lama sembilan bulan," jelasnya, Rabu (19/2/2020). (*)
Berita Lainnya
-
Kecelakaan Toyota Rush VS Bus di Gedung Pakuon, Diduga Mobil Pejabat Way Kanan
Selasa, 05 Agustus 2025 -
Dana Hibah Rp530 Juta untuk Laptop PSDKU di Way Kanan Diduga Fiktif
Jumat, 01 Agustus 2025 -
Elyas Yusman: Sementara Ini, Lebih Baik Tidak Ada Wakil Bupati di Way Kanan
Rabu, 30 Juli 2025 -
Rumah Baca Yussuf Terima 1.000 Buku dari Perpusnas, Ajak Sekolah Sekitar Gencarkan Literasi
Senin, 28 Juli 2025
Pelaku berinisial MY (29) adalah warga Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu. Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat reskrim AKP Devi Sujana mengatakan, Pelaku MY yang diamankan merupakan target Operasi Cempaka Krakatau 2020.
"Modus pelaku dengan cara menghadang mobil korban, lalu meminta sejumlah uang agar mobil bisa lewat saat akan melintasi di Jalan umum alternatif KM 06 Blambangan Umpu. Setelah mendapatkan uang dari korban, pelaku melarikan diri," terangnya.
Devi menambahkan, pelaku ditangkap pada Selasa (18/2/2020) sekitar pukul 10.00 WIB oleh tim Tekab 308 Polres Way Kanan.
"Saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama lama sembilan bulan," jelasnya, Rabu (19/2/2020). (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Selasa, 05 Agustus 2025
Kecelakaan Toyota Rush VS Bus di Gedung Pakuon, Diduga Mobil Pejabat Way Kanan
-
Jumat, 01 Agustus 2025
Dana Hibah Rp530 Juta untuk Laptop PSDKU di Way Kanan Diduga Fiktif
-
Rabu, 30 Juli 2025
Elyas Yusman: Sementara Ini, Lebih Baik Tidak Ada Wakil Bupati di Way Kanan
-
Senin, 28 Juli 2025
Rumah Baca Yussuf Terima 1.000 Buku dari Perpusnas, Ajak Sekolah Sekitar Gencarkan Literasi