Polsek Talang Padang Tangkap Dua Remaja Pelaku Penjambretan
Tanggamus - Dua remaja bernisial EF (16) dan AS (17) pelaku penjambretan sebuah handphone diamankan Polsek Talang Padang Polres Tanggamus.
Dari kedua pelaku yang beralamat di Kecamatan Wonosobo, Tanggamus itu turut diamankan beserta 1unit handphone milik korbannya , TE (11) pelajar SD di Kecamatan Gisting.
Dari penangkapan itu terungkap, EF remaja berbadan kecil yang merupakan pelajar SLTA di Wonosobo itu merupakan eksekutor dalam penjambretan, sementara AS berperan membawa sepeda motor.
Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus, Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mengatakan, kedua pelaku ditangkap atas laporan tanggal 9 November 2019, atas nama pelapor Merda (28) selaku ibu korban beralamat di Kecamatan Gisting.
"Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, kedua pelaku berhasil ditangkap pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2020 sekitar pukul 21.30 Wib di Pantai Muara Indah, Kota Agung, Tanggamus," kata Iptu Khairul (20/2/2020).
Iptu Khairul Yassin menjelaskan, kronologis kejadian pada 09 November 2019 sekitar pukul 16.00 WIB, awalnya saat korban sedang bermain handphone di teras rumah tetangganya, tiba-tiba datang dua orang yang tidak dikenal menghampiri korban dengan menggunakan sepeda motor Honda warna biru putih .
Pelaku berbadan kecil menggunakan baju kaos warna coklat dan memakai celana pendek datang menghampiri korban pura-pura menayakan warung , beberapa saat kemudian pelaku langsung merampas HP korban yang masih dipegangnya.
Saat itu sempat terjadi tarik menarik HP antara korban dan pelaku hingga akhirnya korban terjatuh dan HP korban berhasil diambil pelaku, lalu pelaku naik keatas sepeda motor dan melarikan diri.
"Atas kejadian tersebut, dengan membawa kotak handphone, ibu korban melapor ke Polsek Talang Padang, ia mengalami kerugian senilai Rp1,7 juta," jelasnya.
Menurut Kapolsek, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui semua perbuatannya. Adapun mereka melakukan penjambretan sebab mendapat kesempatan saat melihat korban bermain handphone tanpa pengawasan orang dewasa.
"Untuk itu kami himbau orang tua untuk mengawasi anak-anaknya saat bermain handphone sebab selain rawan adanya kejahatan tentunya dapat menghindarkan anak-anak melakukan penyalahgunaan konten di internet," himbaunya.
Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan pasal 365 KUHPidana ancaman maksimal 12 tahun penjara. Namun penyidikannya mengacu kepada UU tindak pidana anak," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Joko Santoso Siap Maju Pilbup Tanggamus 2024
Selasa, 16 April 2024 -
Menakar Bursa Bakal Kepala Daerah Tanggamus di Pilkada 2024
Minggu, 17 Maret 2024 -
PDI Perjuangan Amankan Kursi Ketua DPRD Tanggamus Periode 2024-2029
Kamis, 07 Maret 2024 -
Tak Wajar, Perolehan Suara 4 Caleg DPD RI di Tanggamus Capai 800 Lebih di Satu TPS
Sabtu, 17 Februari 2024