• Jumat, 29 Maret 2024

Siap-siap, Beberapa OPD di Pringsewu Bakal Dimerger

Kamis, 20 Februari 2020 - 18.54 WIB
85

Foto: Ilustrasi

Pringsewu - Pansus Perubahan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pringsewu sedang mengkaji formula yang tepat untuk merampingkan jumlah OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu.

Hal itu diungkapkan Ketua Pansus OPD DPRD Pringsewu Anton Subagyo. Menurut Anton, Pansus perubahan atas Peraturan Daerah nomor 16 tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu, melakukan pendalaman terkait adanya usulan kenaikn  tipe di 15 OPD seperti Bapenda, Dinas Sosial, Badan Pol PP,  Kantor Kesbangpol, dan OPD lainnya.

Sejauh ini, kata Anton, pansus sudah memanggil sejumlah pimpinan OPD dan kepala kantor, tujuannya adalah untuk menggali informasi dan selanjutnya akan melakukan penataan perangkat daerah secara efesien, efektif, dan rasional sesuai dengan kebutuhan nyata. "Pembentukan OPD harus melihat kemampuan keuangan daerah," ungkap Anton, Kamis (20/2/2020).

Anton menambahkan, membangun perangkat daerah yang ideal juga bagian dari semangat reformasi birokrasi bahwa organisasi harus tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukuran. "Tidak masalah miskin struktur akan tetapi kaya fungsi," ujarnya.

Dikatakan Anton, harapan masyarakat tentang OPD yang ideal tentu ada alasanya sebab dengan jumlah OPD yang sedikit beban anggaran tidak terlalu berat.

"Jadi anggaran bukan sekedar membiayai belanja pegawai, akan tetapi belanja modal yang bisa menyentuh masyarakat secara langsung," ungkapnya.

Kedepan, tambah Anton, OPD yang di bentuk bisa memberi manfaat langsung kepada masyarakat dan inilah keinginan masyarakat Kabupaten Pringsewu saat memperjuangkan pemekaran daerah dulu.

Anton menilai OPD yang ada di Pemkab Pringsewu masih perlu di tata ulang karena ada beberapa dinas yang dinilai tidak optimal dalam mendukung program pembangunan. Anton masih belum mau menyebutkan dinas mana saja yang rawan ditata ulang. "Nanti dulu, ini masih dalam pembahasan," ungkapnya.

Dia menambahkan, atas dasar pemikiran di atas ada beberapa OPD yang memang harus dimerger. Apa lagi kalau antara OPD satu dengan OPD lainnya hasil kerjanya hampir sama, kalau ini diteruskan bisa membebani anggaran.

Dia menyatakan yang jelas pembentukan OPD harus berdasarkan dengan PP 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

"Kinerja pansus akan memakan waktu panjang sebab sebelum mengambil keputusan, pansus akan minta masukan dari stakeholder seperti tokoh pemekaran, akademisi termasuk saran dari media massa," pungkasnya. (*)

Editor :

Berita Lainnya

-->