DPO Curanmor Ditangkap Polsek Sungkai Selatan di Tubaba
Lampung Utara - Giat ops cempaka jajaran Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara ungkap pelaku Curat Curanmor di TKP Desa Isorejo, Kecamatan Bunga Mayang pada bulan September 2018 lalu.
Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Syafrie mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, Sardinto alias Yanto (20) ditangkap berdasarkan DPO nomor 08/XI/2018/RESKRIM Polsek Sungkai Selatan setelah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka dan dilakukan penangkapan di Panaragan Jaya, Kabupaten Tulang Bawang Barat, tadi malam.
"Setelah berhasil ditangkap tersangka kemudian kita bawa ke Mapolsek Sungkai Selatan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, saat ini tersangka telah diamankan di sel Polsek Sungkai Selatan," ujar Kompol Arjon Syafrie, Jumat (21/2/2020).
Dijelaskannya, kronologis kejadian aksi kejahatan kawan pencurian itu terjadi pada Rabu (28/9/2018) terhadap Suparman (korban) sekira pukul 18.30 WIB, di parkiran Masjid Baitul Rahman Desa Isorejo, Bunga Mayang, dan korban tengah mengikuti acara keagamaan di dalam masjid tersebut.
Sekira pukul 23.00 WIB saat korban keluar dari masjid dan akan pulang namun sepeda motor honda supra fit miliknya sudah hilang dari tempat parkir dan atas kejadian tersebut kemudian korban melapor ke Polsek Sungkai Selatan pada tanggal 10 Nopember 2018 lalu.
"Atas laporan itu pelaku ditangkap. Selain itu dalam berkas yang sudah di ajukan dan telah mejalani sidang dan hukuman terhadap tersangka lain, M Rovik, yang berhasil ditangkap sebelum tersangka Yanto ini," jelasnya.(**)
Berita Lainnya
-
Belum Rampung, Proyek Jembatan BPJN Rp 5,6 Miliar di Lampung Utara Sudah Serah Terima
Jumat, 19 April 2024 -
Pemkab Lampura Tak Kunjung Bayar ADD, Perangkat Desa Ancam Turun ke Jalan
Kamis, 18 April 2024 -
Melalui Dana Desa, Desa Pengaringan Lampura Jadi Sentra Peternakan Rakyat
Kamis, 18 April 2024 -
Proyek Jembatan 5,6 M di Sidomulyo Lampura Diduga Bermasalah, Belum Rampung Sudah Serah Terima
Kamis, 18 April 2024