• Jumat, 26 April 2024

Diduga Korupsi, Peratin Tanjung Jati Akhirnya Kembalikan Uang Rp40 Juta

Senin, 24 Februari 2020 - 18.19 WIB
1.2k

Inspektur Kabupaten Pesisir Barat, Edy Mukhtar.Foto:Nova

Pesisir Barat-Kepala Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Edy Mukhtar membenarkan bahwasannya Ihsan selaku peratin (kepala desa) pekon (desa) tanjung jati kecamatan pesisir selatan  telah mengembalikan uang kelebihan bayar sebesar Rp40 juta melalui bank lampung.

"Kelebihan bayar dan unsur SILPA, bukan kerugian negara sudah disetorkan oleh peratin sebesar 40 juta ke bank lampung pada tanggal 17 Januari 2020,"jelas Edy Mukhtar di ruang kerjanya, Senin (24/2/2020).

Ia melanjutkan, Peratin tersebut diberikan sanksi teguran tertulis, namun saat ini masih aktif sebagai peratin.

"Tetap aktif sebagai peratin tanjung jati, dengan komitmen tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan wilayahnya. Kita beri sanksi tertulis," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, menurut Rizkal Antoni, selaku masyarakat setempat, pekerjaan yang dilaksanakan di pekon tanjung jati itu, diduga kuat anggarannya telah dikorupsi oleh Peratin.

"Apa yang tertera pada RAB dengan realisasi pelaksanaannya sangat jauh berbeda baik dari volume ataupun harga satuannya, bahkan ada yang tidak dilaksanakan sama sekali," ungkapnya. (*)

Editor :