Diduga Korupsi, Peratin Tanjung Jati Akhirnya Kembalikan Uang Rp40 Juta

Inspektur Kabupaten Pesisir Barat, Edy Mukhtar.Foto:Nova
Pesisir Barat-Kepala Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Edy Mukhtar membenarkan bahwasannya Ihsan selaku peratin (kepala desa) pekon (desa) tanjung jati kecamatan pesisir selatan telah mengembalikan uang kelebihan bayar sebesar Rp40 juta melalui bank lampung.
"Kelebihan
bayar dan unsur SILPA, bukan kerugian negara sudah disetorkan oleh peratin
sebesar 40 juta ke bank lampung pada tanggal 17 Januari 2020,"jelas Edy
Mukhtar di ruang kerjanya, Senin (24/2/2020).
Ia
melanjutkan, Peratin tersebut diberikan sanksi teguran tertulis, namun saat ini
masih aktif sebagai peratin.
"Tetap
aktif sebagai peratin tanjung jati, dengan komitmen tidak melakukan hal-hal
yang dapat merugikan wilayahnya. Kita beri sanksi tertulis," tandasnya.
Sebelumnya
diberitakan, menurut Rizkal Antoni, selaku masyarakat setempat, pekerjaan yang
dilaksanakan di pekon tanjung jati itu, diduga kuat anggarannya telah dikorupsi
oleh Peratin.
"Apa
yang tertera pada RAB dengan realisasi pelaksanaannya sangat jauh berbeda baik
dari volume ataupun harga satuannya, bahkan ada yang tidak dilaksanakan sama
sekali," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Ditetapkan Tersangka, Mahasiswa Pembunuh 2 Bocah di Pesibar Dibawa ke Polda Lampung
Jumat, 12 September 2025 -
Polisi Tangkap Pembunuh Dua Bocah di Pesibar, Pelaku Ternyata Mahasiswa
Jumat, 12 September 2025 -
Basement Kantor Pemkab Pesisir Barat Masih Tergenang, Tim Gabungan Evakuasi Kendaraan
Selasa, 09 September 2025 -
Sedot Sisa Banjir di Kantor Bupati Pesibar, Damkar Siapkan 2 Mesin Pompa Air
Senin, 08 September 2025