DPRD Pesawaran Gelar Sosialisasi UU Tipikor
Ilustrasi
Pesawaran- DPRD Kabupaten Pesawaran melaksanakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, acara tersebut merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahunnya oleh DPRD kabupaten setempat.
"Iya kegiatan sosialisasi ini memang salah satu agenda rutin kita,
yang dilaksanakan setiap tahunnya," kata Ketua DPRD Pesawaran, M. Nasir,
Senin (24/2/2020).
Nasir menjelaskan kegiatan tersebut sengaja dilaksanakan dengan tujuan
untuk memberikan pemahaman kepada para anggota legislatif terkait dengan
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Ia menginginkan agar nantinya setiap anggota legislatif dapat benar-benar
memahami dan mematuhi setiap pasal yang terdapat didalam Undang-Undang tersebut
terutama perihal Tipikor.
"Jadi memang kami menginginkan agar setiap anggota legislatif yang ada
di Pesawaran dapat memahami hal-hal yang berkaitan dengan Tipikor, jadi
harapannya ya kalau sudah tahu jangan sekali-kali buat dicoba,"
jelasnya.
"Ya mudah-mudahan dengan sosialisasi ini Dewan Pesawaran bisa menjadi dewan yang bermartabat yang bisa menjaga diri dari tindakan-tindakan indisipliner terutama KKN," harap dia.(*)
Berita Lainnya
-
Generasi Pelestari Budaya, Siswa SD/MI Pesawaran Adu Kemampuan Bertutur
Jumat, 21 November 2025 -
Bangun Gedung Koperasi Kedondong, Pemkab Pesawaran Minta Pengelolaan Profesional
Jumat, 21 November 2025 -
Pemkab Pesawaran Pastikan Desa Durian Lolos Jadi Kampung Nelayan Merah Putih
Sabtu, 15 November 2025 -
Pemkab Pesawaran Ikuti Visitasi dan Presentasi E-Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025
Jumat, 14 November 2025









