• Jumat, 29 Maret 2024

Polisi Temukan Sabu yang Dibuang Orang Ini Saat Razia

Selasa, 25 Februari 2020 - 20.05 WIB
160

HA (34) yang diringkus Satresnarkoba Polres Way Kanan karena membawa narkoba jenis sabu. Foto: Ist.

Way Kanan - Satresnarkoba Polres Way Kanan bersama Polsek Baradatu berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu di saat melaksanakan Patroli Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), di Jalan Lintas Sumatera Kampung Tiuh Balak 1, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Selasa (25/2/2020).

Tersangka berinisial HA (34) merupakan warga Kampung Cugah Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasatnarkoba AKP I Made Indra Wijaya menerangkan, penangkap pelaku berawal dari petugas gabungan melakukan KRYD guna mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas, sekaligus sebagai antisipasi curas, curat dan curanmor (C3) dan kejahatan jalanan lainnya.

"Petugas gabungan yang melaksanakan Patroli, melihat seorang laki-laki yang mencurigakan pada hari     Senin tanggal 24 Februari 2020 pukul 17.30 WIB datang melintas mengendarai sepeda motor honda revo warna hitam merah nomor polisi A 6838 KK di Jalan Lintas Sumatera Kampung Tiuh Balak 1 Baradatu," terangnya.

Indar menambahkan, karena melihat gerak gerik yang mencurigai akhirnya AH oleh petugas diberhentikan, ketika ditanya surat kendaraan dan identitas pribadi tidak dapat menunjukannya, sehingga petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap AH, tiba-tiba tangan sebelah kiri pelaku mengambil sesuatu barang dari celana yang dipakainya dan menjatuhkannya ke bawah.

Melihat hal itu, petugas langsung mengecek barang yang dibuang oleh AH, dan benar ketika dilakukan pemeriksaan terhadap bungkusan barang yang sebelumnya dibuangnya, hasilnya ditemukan berupa satu bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram.

Sementra diketahui pelaku HA juga diduga merupakan pelaku dalam tindak pidana terkait pasal 363 KUHP atau 362 KUHP yang terjadi di wilayah Polsek Baradatu, kini AH sudah kita diamankan di Polres guna penyelidikan lebih lanjut, dan pihaknya akan melakukan pengembangan kasus tersebut.

"Atas perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama dua belas tahun,” tutupnya. (*)

Editor :

Way Kanan - Satresnarkoba Polres Way Kanan bersama Polsek Baradatu berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu di saat melaksanakan Patroli Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), di Jalan Lintas Sumatera Kampung Tiuh Balak 1, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Selasa (25/2/2020).

Tersangka berinisial HA (34) merupakan warga Kampung Cugah Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasatnarkoba AKP I Made Indra Wijaya menerangkan, penangkap pelaku berawal dari petugas gabungan melakukan KRYD guna mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas, sekaligus sebagai antisipasi curas, curat dan curanmor (C3) dan kejahatan jalanan lainnya.

"Petugas gabungan yang melaksanakan Patroli, melihat seorang laki-laki yang mencurigakan pada hari     Senin tanggal 24 Februari 2020 pukul 17.30 WIB datang melintas mengendarai sepeda motor honda revo warna hitam merah nomor polisi A 6838 KK di Jalan Lintas Sumatera Kampung Tiuh Balak 1 Baradatu," terangnya.

Indar menambahkan, karena melihat gerak gerik yang mencurigai akhirnya AH oleh petugas diberhentikan, ketika ditanya surat kendaraan dan identitas pribadi tidak dapat menunjukannya, sehingga petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap AH, tiba-tiba tangan sebelah kiri pelaku mengambil sesuatu barang dari celana yang dipakainya dan menjatuhkannya ke bawah.

Melihat hal itu, petugas langsung mengecek barang yang dibuang oleh AH, dan benar ketika dilakukan pemeriksaan terhadap bungkusan barang yang sebelumnya dibuangnya, hasilnya ditemukan berupa satu bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram.

Sementra diketahui pelaku HA juga diduga merupakan pelaku dalam tindak pidana terkait pasal 363 KUHP atau 362 KUHP yang terjadi di wilayah Polsek Baradatu, kini AH sudah kita diamankan di Polres guna penyelidikan lebih lanjut, dan pihaknya akan melakukan pengembangan kasus tersebut.

"Atas perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama dua belas tahun,” tutupnya. (*)

Berita Lainnya

-->