• Rabu, 24 April 2024

Positif Nyabu, Preman ini Ditangkap Polres Tanggamus

Selasa, 25 Februari 2020 - 21.26 WIB
373

Polsek Talang Padang dibackup Tekab 308 Polres Tanggamus mengamankan Azwanto, Selasa (25/2/2020).Foto:Sayuti

Tanggamus-Aparat Polsek Talang Padang dibackup Tekab 308 Polres Tanggamus mengamankan Azwanto alias Wanhal (54), pelaku dalam kasus premanisme, penganiayaan dan  senjata tajam.

Kapolsek Talangpadang, Iptu Khairul Yassin Ariga, mengatakan, pelaku diamankan di rumahnya dengan barang bukti sebilah pisau badik, pada Senin (24/2/2020) malam.

"Saat penangkapan terhadap pelaku dan ketika digeledah dipinggang pelaku ditemukan sebilah senjata tajam jenis badik," ujar Iptu Khairul Yassin Ariga  mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Selasa (25/2/2020) malam.

Bahkan setelah dilakukan tes urine terhadap pelaku, hasilnya dinyatakan positif mengandung methaphetamine dari narkoba jenis sabu.

Ia menjelaskan, untuk kasus yang menjerat tersangka itu terjadi pada Minggu tanggal 13 Oktober 2019 lalu, sekira pukul 17.50 Wib, di Pekon Kali Bening, Kecamatan Talangpadang, Tanggamus.

Saat itu pelaku melakukan tindak kekerasan terhadap korban Suhaili, warga Pekon Kalibening, Kecamatan Talangpadang, Tanggamus. Pelaku menarik baju korban hingga robek dan mengancam dengan pisau.

Perkara ini bermula saat pelaku menemui korban untuk mengantarkannya ke rumah Sutowo guna menagih utang. Ternyata Sutowo diketahui sedang ke Pulau Jawa.

"Penangkapan terhadap pelaku juga dalam rangka Operasi Cempaka Krakatau 2020. Terhadapnya dapat diancam hukuman 10 tahun penjara, sementara terkait Narkoba dalam pengembangan," pungkasnya. (*)

Editor :