Dua Pencuri 16 Tandan Pisang Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus
Penyidik Polsek Pulau Panggung melimpahkan dua tersangka pencurian 16 tandan pisang ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, Rabu (4/3/2020). Foto: Sayuti
Tanggamus-Penyidik Polsek Pulau Panggung melimpahkan dua tersangka pencurian 16 tandan pisang ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, Rabu (4/3/2020).
Kedua pelaku Heriyadi (24) dan Riki Ferdiansyah (20) diduga telah mencuri 16 tandan pisang itu dari kebun milik lima warga di Dusun Talang Marto Pekon Batu Bedil, Kecamatan Pulau Panggung.
Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Ramon Zamora mengatakan, pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus tanggal 3 Maret 2020 tentang lengkapnya berkas kedua tersangka.
"Berdasarkan surat tersebut, hari ini sekitar pukul 13.00 WIB, kedua tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus," kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.
Dikatakan kedua pencuri selama ini sudah sering kali mencuri buah pisang di wilayah setempat. “Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Birokrasi di Pemkab Tanggamus Lesu Menunggu Mutasi, Disiplin ASN Kian Longgar
Kamis, 06 November 2025 -
Waspada Megathrust, Polres Tanggamus dan BPBD Gelar Simulasi Tanggap Bencana
Rabu, 05 November 2025 -
Tak Perlu Antre Lagi, Polres Tanggamus Resmi Berlakukan SKCK Full Online
Senin, 03 November 2025 -
Tiga Pekon Baru di Tanggamus Resmi Dimekarkan, Pemkab Janjikan Layanan Lebih Efisien
Senin, 03 November 2025
Kedua pelaku Heriyadi (24) dan Riki Ferdiansyah (20) diduga telah mencuri 16 tandan pisang itu dari kebun milik lima warga di Dusun Talang Marto Pekon Batu Bedil, Kecamatan Pulau Panggung.
Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Ramon Zamora mengatakan, pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus tanggal 3 Maret 2020 tentang lengkapnya berkas kedua tersangka.
"Berdasarkan surat tersebut, hari ini sekitar pukul 13.00 WIB, kedua tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus," kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.
Dikatakan kedua pencuri selama ini sudah sering kali mencuri buah pisang di wilayah setempat. “Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)
- Penulis : Sayuti
- Editor :
Berita Lainnya
-
Kamis, 06 November 2025Birokrasi di Pemkab Tanggamus Lesu Menunggu Mutasi, Disiplin ASN Kian Longgar
-
Rabu, 05 November 2025Waspada Megathrust, Polres Tanggamus dan BPBD Gelar Simulasi Tanggap Bencana
-
Senin, 03 November 2025Tak Perlu Antre Lagi, Polres Tanggamus Resmi Berlakukan SKCK Full Online
-
Senin, 03 November 2025Tiga Pekon Baru di Tanggamus Resmi Dimekarkan, Pemkab Janjikan Layanan Lebih Efisien









