Polsek Negara Batin Way Kanan Tangkap Pelaku Curat
Barang bukti curian honda revo BE 3790 TAA. Foto: Sandi/Kupastuntas.co
Way Kanan - Polsek Negara Batin mengamankan DA (17), seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor yang terjadi di rumah korban Yogi Ariyanto, warga Kampung Gistang Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, Senin (09/03/2020).
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Negara Batin, IPTU Santoso mengatakan, telah terjadi pencurian sepeda motor merk honda absolut revo BE 3790 TAA milik korban Yogi, pada Jumat (06/03/2020) pukul 18.00 WIB.
"Pelaku mengambil sepeda motor tepat di halaman depan rumah korban , setelah korban menyadari motornya hilang, ia bersama warga berusaha melakukan pencarian," ungkapnya. Lanjutnya, pada pukul 20.30 WIB, sepeda motor korban ditemukan didalam kebun sawit yang disimpan oleh pelaku, berjarak kurang lebih 500 meter dari rumah korban.
Kronologis penangkapan berawal dari petugas mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Sabtu (07/03/2020), pelaku berada dirumahnya di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Pelaku diamankan di Polsek Negara Batin bersama barang bukti honda revo BE 3790 TAA. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Bantu 8 Tahanan Polres Way Kanan Kabur, Polisi Amankan Penjaga Kantin
Senin, 23 Februari 2026 -
Kapolres Way Kanan Benarkan Tahanan Kabur: Kini Sedang Dikejar di Kebun
Minggu, 22 Februari 2026 -
Ruang Tahanan Dibobol, Delapan Tahanan Polres Way Kanan Dikabarkan Kabur
Minggu, 22 Februari 2026 -
ODGJ Tewas Usai Duel dengan Warga di Way Kanan
Sabtu, 31 Januari 2026









