Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Way Kanan Jemput Paksa Kepala Kampung Argomulyo

ST (48) saat dimintai keterangan di Kantor Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Way Kanan, Sabtu (14/03/2020). Foto: Sandi/Kupastuntas.co
Way Kanan - Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Way Kanan melakukan upaya penjemputan paksa terhadap seorang laki-laki inisial ST (48) di Kampung Argomulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (14/03/2020).
Kasat Rerkrim Polres Way Kanan, AKP Devi Sujana, SH, SIk, MH mengatakan, ST (48) ini merupakan Kepala Kampung Argomulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, ST (48) dijemput paksa setelah dua kali melakukan pemanggilan, tetapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.
Pada Jumat malam ST dijemput paksa di kediamannya untuk dimintai keterangan, terkait dengan adanya dugaan penyimpangan Bansos Rastra Kampung Argomulyo Tahun 2018.
"Sampai tadi malam, anggota masih memeriksa yang bersangkutan untuk dimintai keterangan, sedangakan untuk proses selanjutnya, kita lihat nanti hasil dari pengembang," tutup Devi. (*)
Berita Lainnya
-
Dana Hibah Rp530 Juta untuk Laptop PSDKU di Way Kanan Diduga Fiktif
Jumat, 01 Agustus 2025 -
Elyas Yusman: Sementara Ini, Lebih Baik Tidak Ada Wakil Bupati di Way Kanan
Rabu, 30 Juli 2025 -
Rumah Baca Yussuf Terima 1.000 Buku dari Perpusnas, Ajak Sekolah Sekitar Gencarkan Literasi
Senin, 28 Juli 2025 -
Warga Pakuan Ratu Way Kanan Tuntut Penyelesaian Penyerobotan Lahan yang Dijual Sepihak
Kamis, 24 Juli 2025