Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Way Kanan Jemput Paksa Kepala Kampung Argomulyo
ST (48) saat dimintai keterangan di Kantor Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Way Kanan, Sabtu (14/03/2020). Foto: Sandi/Kupastuntas.co
Way Kanan - Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Way Kanan melakukan upaya penjemputan paksa terhadap seorang laki-laki inisial ST (48) di Kampung Argomulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (14/03/2020).
Kasat Rerkrim Polres Way Kanan, AKP Devi Sujana, SH, SIk, MH mengatakan, ST (48) ini merupakan Kepala Kampung Argomulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, ST (48) dijemput paksa setelah dua kali melakukan pemanggilan, tetapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.
Pada Jumat malam ST dijemput paksa di kediamannya untuk dimintai keterangan, terkait dengan adanya dugaan penyimpangan Bansos Rastra Kampung Argomulyo Tahun 2018.
"Sampai tadi malam, anggota masih memeriksa yang bersangkutan untuk dimintai keterangan, sedangakan untuk proses selanjutnya, kita lihat nanti hasil dari pengembang," tutup Devi. (*)
Berita Lainnya
-
Berkas Diserahkan ke JPU, Jaksa Gadungan Asal Way Kanan Segera Diadili
Jumat, 14 November 2025 -
Petani Jagung Way Kanan Antusias Ikuti Expo Syngenta, Fokus Solusi Pengendalian Gulma
Minggu, 09 November 2025 -
183 Rumah di Way Kanan Rusak Diterjang Puting Beliung
Kamis, 06 November 2025 -
Festival Tunas Bahasa Ibu, Way Kanan Sabet 10 Piala Juara
Minggu, 02 November 2025









