Penjelasan Pokja 1 Pesibar Terkait Somasi dari CV Bumi Langit Kontruksi
Anggota Pokja 1 Rachmat Rani. Foto: Rahmat Purnama/Kupastuntas.co
Pesisir Barat - Berdasarkan surat CV bumi langit kontruksi prihal somasi atas tender ulang pekerja rehabilitasi jalan (khusus kabupaten) walur-kawat kuda kecamatan pesisir Utara (DAK), Selasa (17/03/2020).
Anggota kelompok kerja pemilihan 1 (Pokja) Rachmat Rani, mengatakan atas somasi CV bumi langit kontruksi, pihak Pokja 1 menyatakan bahwa CV bumi langit kontruksi tidak lulus ppembuktian kualifikasi dikarenakan tidak dapat menunjukkan referensi pengalaman kerja sesuai dengan pasal 48 ayat (2 ) dan lampiran permen PUPR No.7 tahun 2019. "Somasi sudah kita terima pertanggal (16/03/2020) dan langsung kita jawab hari ini (17/03/2020),"katanya.
Rachmat juga membenarkan bahwa CV bumi langit kontruksi telah melakukan bukti kualifikasi dan telah di verifikasi berkas oleh anggota Pokja 1 kabupaten Pesibar personil yang dimiliki oleh CV bumi langit kontruksi tidak memiliki referensi pengalaman kerja sesuai dengan pasal 48 ayat (2 ) dan lampiran permen PUPR No.7 tahun 2019.
"Maka sesuai aturan yang berlaku, Pokja pemilihan dinyatakan Pokja gagal karena dinyatakan tidak ada perusahaan yang lulus evaluasi penawaran,"tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
IRT di Pesisir Barat Gelapkan 11 Kendaraan Rental
Sabtu, 13 Juni 2026 -
Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir, Prabowo Ingatkan Jangan Ada Korupsi dalam Pelayanan
Rabu, 10 Juni 2026 -
Warga Pesisir Barat Antusias Sambut Presiden Prabowo, Rela Menunggu Sejak Pagi
Rabu, 10 Juni 2026 -
Jelang Kunjungan Presiden Prabowo, Jalur Menuju RSUD KH Muhammad Thohir Disterilkan
Rabu, 10 Juni 2026








