• Jumat, 29 Maret 2024

Tiga Terdakwa Kerusuhan Register 45 Mesuji Dituntut 16 Tahun Penjara

Selasa, 17 Maret 2020 - 16.23 WIB
221

Mobil tahanan untuk membawa keempat terdakwa kerusuhan Register 45 Kabupaten Mesuji, Selasa (17/03/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Bandar Lampung - Dianggap memiliki peran vital dalam kerusuhan Register 45 Kabupaten Mesuji, tiga terdakwa asal kelompok Mekar Jaya, dituntut 16 tahun penjara, Selasa (17/03/2020).

Ketiganya yakni, Sunaryo alias Wahyudi, Rojiman, dan Ahmad Syaifuddin, warga Kampung Mekar Jaya Abadi, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

Sementara terdakwa keempat yakni Sumarlan alias Jumarlan alias Lan, hanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ponco Santoso, selama sembilan tahun penjara.

JPU Ponco Santoso, mengatakan, keempatnya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kejahatan terhadap Ketertiban Umum yang mengakibatkan maut dan luka berat.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif kesatu, melanggar pertama Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana, dan kedua melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana," kata dia.

Ponco pun meminta kepada Majelis Hakim, untuk menjatuhi hukuman penjara kepada Wahyudi, Rojiman, dan Ahmad Syaifuddin dengan hukuman penjara selama 16 tahun. 

"Untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sumarlan dengan pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar JPU.

Sidang pun diakhiri dan ditunda pekan depan dengan agenda pembelaan. Namun dari pihak keluarga korban Rowi dan Roni pun seakan tak puas dengan tuntutan JPU, sehingga sempat membuat gaduh ruang persidangan.

"Yudi, hukuman 15 tahun pun tak cukup. kami pengen kau hukuman mati Yudi, ingat itu Yudi," teriak salah seorang kerabat korban.

Setelah persidangan, JPU Ponco, mengatakan, untuk terdakwa Sumarlan hanya dikenai tuntutan selama sembilan tahun lantaran terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Jeman. "Sementara untuk terdakwa lainnya terbukti melakukan pengeroyokan lebih dari satu," tandasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, adapun korban meninggal dunia atas peristiwa ini ada tiga orang yakni Dali Husin, Rowi Tantowi, dan Roni Mulyadi warga Kampung Mesuji Raya, Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan.

Perbuatan terdakwa terjadi pada Rabu tanggal 17 Juli 2019, bertempat di areal Hutan Tanaman Industri (HTI) Register 45 Jalur Poros dan Jalur 4 Kampung Mekar Jaya Abadi,  Desa Mekar Jaya, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.

Adapun perbuatan keempat terdakwa bermula saat saksi Anwar alias Klowor pulang dari pemilihan Ketua Kampung di Balai Desa Mekar Jaya Abadi. Saksi Anwar melalui via handphone memberitahu kepada terdakwa Sunaryo selaku Ketua Kampung Umbul Mekar Jaya Abadi yang baru terpilih, bahwa lahan milik saksi Yusuf dibajak dengan menggunakan traktor oleh preman yang bernama Roni dan Imok.

Lanjutnya, sebagai Ketua Kampung, terdakwa Sunaryo memberitahukan hal tersebut kepada pemilik lahan saksi Yusuf. Atas kabar tersebut, saksi Yusuf langsung memukul kentongan yang ada didepan rumahnya sebagai tanda pemberitahuan pada warga Kampung Mekar Jaya Abadi untuk berkumpul di Balai Desa, untuk membahas persoalan yang terjadi.

Setelah berkumpul di Balai Desa, warga kurang lebih 100 orang bersama terdakwa Sunaryo selaku Ketua Kampung Mekar Jaya Abadi yang baru terpilih mendatangi lahan milik saksi Yusuf dengan membawa bambu yang telah diruncingkan, kayu, golok, sabit, dan alat-alat lain seketemunya.

"Alat tersebut dibawa untuk berjaga-jaga kalau diserang oleh Kelompok Cikwan, karena warga masyarakat Kampung Umbul Mekar Jaya Abadi takut pada Kelompok Cikwan dari Desa Mesuji Raya yang biasanya membawa parang, pedang, dan senjata api," kata JPU dalam dakwaannya.

Dalam perjalanan menuju lahan, kata JPU, terdakwa Sunaryo melihat mobil Daihatsu Taft yang dikendarai oleh korban Roni dan Imok keluar dari areal kebun singkong milik saksi Yusuf. Namun terdakwa Sunaryo bersama terdakwa lainnya dan massa lainnya menuju ke lahan dan menanyakan pada Operator Traktor saksi Aswadi siapa yang menyuruhnya membajak lahan.

"Saksi Aswadi menjawab bahwa ia disuruh oleh Saksi Ketut Dita Aditya, yang mana juga disuruh oleh Roni dan Imok, atas jawaban tersebut warga Mekar Jaya Abadi mengamankan traktor dan operator traktor ke Balai Desa Kampung Mekar Jaya Abadi," terangnya.

Mengetahui hal itu, saksi Ketut dan pemilik traktor Bistari meminta agar traktor dan operator dilepas, namun terdakwa Sunaryo tidak mengizinkan sebelum korban Roni dan Imok datang ke Balai Desa.

"Selanjutnya saksi Kadek Yudi yang merupakan warga Desa Mesuji Raya dan Ketua Kelompok Jalur 3, Ketua Kelompok Desa Mesuji Raya Cikwan, Ketua Kelompok Jalur 2 I Gusti Ngurah datang ke Balai Desa Mekar Jaya menemui  terdakwa Sunaryo untuk meminta traktor dan operator dilepaskan," katanya.

Ternyata perundingan tidak berhasil, lantaran terdakwa Sunaryo meminta yang datang Roni dan Imok. Bahkan agar keduanya datang terdakwa berani memberi jaminan. "Saksi Kadek kemudian kembali ke Balai Desa Mesuji Raya, dan mengumpulkan warga untuk menyelesaikan masalah ini," kata JPU.

Akhirnya, Roni dan Imok dikawal oleh warga Mesuji Raya sebanyak 20 orang datang menuju ke Balai Desa Mekar Jaya.

Lanjutnya, warga Mesuji Raya membawa senjata tajam dan bahkan senjata api, hingga sampai di depan balai desa Mekar Jaya Abadi warga Mesuji Raya melakukan penyerangan.

"Melihat hal tersebut, keempat terdakwa melakukan perlawanan, sembari berteriak meminta bantuan, maka kurang lebih 150 warga Kampung Mekar Jaya Abadi turut melakukan perlawanan hingga terdengar suara letusan tembakan senjata api," terangnya.

Akibat bentrokan ini, setidaknya dari 20 orang yang dipimpin oleh saksi Kadek Yudi tiga orang meninggal dunia, yakni Dali Husin, Roni Mulyadi, dan Rowi Tantowi.

Sementara korban yang luka-luka dari Kampung Mekar Jaya Abadi, yakni Mujiono alias No Budek mengalami luka dibagian telapak tangan sebelah kiri dan kanan akibat terkena senjata tajam.

Kedua terdakwa Sunaryo mengalami luka pada kepala bagian belakang, punggung dan tangan. 

Ketiga Rahmat mengalami luka dibagian telapak tangan sebelah kanan, luka dibagian kepala diatas alis sebelah kanan, luka dibagian ketiak sebelah kiri dan kanan, luka dibagian tangan sebelah kanan.

Keempat Budi mengalami luka dibagian punggung, kelima Saiful mengalami luka jari tengah sebelah kanan putus, keenam Terdakwa Rojiman mengalami luka dibagian lengan sebelah kanan dan Heriyanto engalami luka dibagian lengan. (*)

Berita Lainnya

-->