• Kamis, 28 Maret 2024

Mantan Komisioner KPU Lampung ini Harap Pilkada Serentak Ditunda

Sabtu, 21 Maret 2020 - 12.22 WIB
156

mantan anggota KPU Provinsi Lampung Handi Mulyaningsih.foto: Ist

Bandar Lampung- Dengan semakin maraknya penyebaran virus corona atau COVID-19 di Indonesia. Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah mengeluarkan peraturan, untuk tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang guna menghentikan penyebaram virus corona.

Ditambah, munculnya pemberitaan yang dimuat oleh media kaltim.tribunnwes.com bahwa salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kalimantan Timur  dinyatakan positif corona setelah mengikuti kegiatan di Jakarta pada 12 Maret lalu. Membuat kekhawatiran bagi akademisi Universitas Lampung yang juga mantan anggota KPU Provinsi Lampung Handi Mulyaningsih.

Dengan munculnya kasus tersebut, Handi Mulyaningsih atau yang akrab disapa Handi ini berharap pelaksanaan pilkada serentak ditunda penyelenggarannya, mengingat tahapan yang dilakukan KPU berpotensi untuk mengudang dang mengumpulkan orang banyak.

Handi mengatakan, meskipun hari H pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diselenggarakan pada 23 September mendatang. Tetapi, apabila tahapan persiapan masih membutuhkan rapat Koordinasi (Rakot) Rapat Pimpinan (rapim), dan Bimbimbang Teknis (Bimtek) yang konvensional dengan metode tatap muka.  Berkumpul penyelenggara dalam jumlah banyak maka beresiko mempercepat penularan virus.

"Kecuali, rakor, rapim, bimtek dilakukan on line. Bila hal ini bisa dilakukan maka tidak ada masalah," ungkapnya melalui pesan Whatshap, Sabtu (21/03/2020).

Meskipun memang saat ini sudah dilakukan, tetapi rekayasa on line selain rakor, bimtek juga perlu dipikirkan yaitu tahapan sedang verifikasi faktual dukungan calon perseorangan. Karena verifikasi faktual perlu door to door. Ini berbahaya untuk penularan virus.

"Untuk rakor dan rapim sudah dilakukan via Teleconferens, hal ini belum menjadi mainstream di semua tingkatan. Kalau antara KPU Provinsi dan RI bisa dilakukan. Itu pun, masih tidak nyaman terkait sinyal. Bagaimana untuk Rakor KPU prov dengan KPU kabupaten/kota, perlu di cek apakah bisa dilakukan rakor atau bimtek on line. Kemudiam Juga antara kpu kab kota dengan PPK, PPS? Saya yakin belum bisa dilakukan secara online," ungkapnya.

Oleh karena itu, Handi menyarankan Pilkada serentak 2020 ini diundur demi kemaslahatan. Karena ini juga diatur dalam UU 10 tahun 2016 pasa 121 dan 122, dan itu jelas. "Pada pasal 121 dijelaskan bahwa, Pemilihan dapat ditunda apabila di suatu wilayah Pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya yang megakibatkan terganggunya seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan maka dilakukan Pemilihan susulan. Pelaksanaan Pemilihan susulan dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan," tandasnya. (*)

Editor :

Berita Lainnya

-->